Nasib Tiga Siswi SMA Setelah Kasus Perundungan Audrey Siswi SMP Pontianak Temui Titik Terang

Nasib Tiga Siswi SMA Setelah Kasus Perundungan Audrey Temui Titik Terang................

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) sore. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan perkelahian dilakukan satu lawan satu. 

Deni Amirudin mencontohkan, sepulang sekolah para pelaku ini ke Bapas selama paling 3 - 4 jam, setelah itu mereka pulang ke rumah.

"Itu selama tiga bulan. Kalau nyatanya mereka nanti tidak mengindahkan apa yang diperintahkan, maka Bapas boleh menambah masa sanksi sosialnya," katanya.

Baca: BREAKING NEWS - Satu Rumah di Jalan Panca Bakti Hangus Terbakar Disambar Petir saat Dini Hari

Penasehat hukum pelaku, Deni Amirudin mengatakan, dalam diversi ada masa percobaan.

Dimana tiga anak ini tidak boleh melakukan tindak pidana selama umurnya belum 18 tahun.

"Mungkin dalam proses pidana hukum masa percobaan tiga bulan. Tapi ini panjang sekali selama usianya belum 18 tahun. Jadi ini nanti wanti-wanti buat orang tua, jaga anaknya," katanya.

Iapun menegaskan bahwa diversi merupakan sebuah penyelesaian sengketa pidana anak di luar persidangan dan tidak menggugurkan sanksi sosial.

"Ini adalah perkembangan bidang hukum yang maju buat kita semua. Jadi masyarakat juga tahu apa itu diversi bahwa tindak pidana anak tidak sama pidana umum," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved