Setubuhi Anak Dibawah Umur Pelaku Lakukan Pemaksaan dan Ancaman pada Korban

Kasus Persetubuhan Anak dibawah Umur kembali terjadi di Kabupaten Sekadau, hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Sekadau Hilir

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka Persetubuhan Anak Bawah Umur 

Setubuhi Anak Dibawah Umur Pelaku Lakukan Pemaksaan dan Ancaman pada Korban

SEKADAU - Kasus Persetubuhan Anak dibawah Umur kembali terjadi di Kabupaten Sekadau, hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Sekadau Hilir, IPTU Topo Subroto, Kamis (2/5).

Diakui oleh Kapolsek kasus tersebut sudah terjadi cukup lama, hanya saja Kirban AR (15) baru berani menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

"Peristiwa malangnya pada hari Rabu (20/2/2019) sekitar pukul 19.00 wib, di semak-semak, di Desa Timpuk, Kecamatan Sekadau Hilir. Hampir 2 bulan pasca kejadian baru korban berani menceritakan kepada orangtuanya atas peristiwa yang ia alami karena takut," ujar Kapolsek.

Karena mendapat laporan tersebut pihaknya langsung mengamankan pelaku AG (21) Rabu (1/5) kemarin.

"Setelah itu kami langsung mengamankan AG (21), warga SP 1 desa Landau Kodah yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut rabu kemarin. Kasus ini ditangani Polsek Sekadau Hilir dan terhadap pelaku telah dititipkan ke rutan Mapolres Sekadau untuk kepentingan penyidikan," katanya.

Baca: PPK Ngabang Dinyatakan Melakukan Pelanggaran Pemilu, Diduga Penggelembungan Suara

Baca: Ramadan Fair Wujud Implementasi Kota Tertoleran di Indonesia

Baca: Lafadz Niat Puasa Senin Kamis, Tata Cara Puasa dan Keutamaan Puasa Senin Kamis

Diakui oleh Kapolsek saat pelaku melakukan aksinya tersebut dibarengi pula pemaksaan dan ancaman kepada korban.

"Pelaku ini mengajak korban kesemak-semak dan memaksa korban hingga melakukan perbuatan layaknya suami istri. Bahkan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bila korban tidak menuruti keinginan pelaku," lanjutnya

Kapolsek juga mengtakan korban sudah mencoba menolak dan sempat melakukan perlawanan, namun, pelaku tetap melakukan perbuatan bejat tersebut,

"Korban hingga saat ini masih trauma atas peristiwa yang dialaminya," pungkas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved