Pemilu 2019
PPK Ngabang Dinyatakan Melakukan Pelanggaran Pemilu, Diduga Penggelembungan Suara
PPK Ngabang dinyatakan telah melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Landak
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
PPK Ngabang Dinyatakan Melakukan Pelanggaran Pemilu, Diduga Penggelembungan Suara
LANDAK - PPK Ngabang dinyatakan telah melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Landak.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bawaslu Landak, saat dibacakannya keputusan Sidang Adminitratif Cepat di Kantor Bawaslu Landak pada Kamis (2/5/2019) sore.
Dimana Bawaslu Landak mendapat laporan adanya pelanggaran Administratif Pemilu, yang dilaporkan oleh Caleg Partai Nasdem nomor urut 3 Dapil 1 (Ngabang-Jelimpo).
Dalam laporannya, Caleg nomor urut 3 merasa suaranya hilang dan ada pengelembungan suara untuk Caleg lain disesama Partai Nasdem di sejumlah TPS di Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang.
Baca: Lafadz Niat Puasa Senin Kamis, Tata Cara Puasa dan Keutamaan Puasa Senin Kamis
Baca: Dibuka Malam Ini, Ramadan Fair Jadi Destinasi Wisata Baru di Kota Singkawang
Sebelumnya, dari laporan Caleg Partai Nasdem nomor urut 3 tersebut, Bawaslu langsung melakukan Sidang Administratif Cepat pada pagi harinya.
Dengan menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak, Pelapor yakni Caleg Partai Nasdem nomor urut 3, dan Terlapor yakni PPK Ngabang.
Dalam sidang tersebut, Bawaslu meminta kepada pihak terlapor untuk membacakan hasil formulir C1 berhologram, sedangkan pelapor menunjukkan hasil salinan C1 yang kemudian disandingkan.
Ada 20 TPS di Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang yang dilaporkan telah terjadi perubahan suara dari hasil C1 dengan hasil pleno di tingkat PPK. Yakni di TPS 3, 4, 6, 7, 8, 9, 14, 16, 18, 20, 22, 23, 25, 27, 28, 29, 30, 32, 35, dan 44.
Pleno sempat diskors pada siang hari, dan dilanjutkan pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB. Dimana pada lanjutan sidang tersebut, Bawaslu langsung membacakan putusan sidang.
Ada 2 poin isi putusan sidang cepat oleh Bawaslu Landak yakni :
1. Menyatakam dengan sah dan menyakinkan bahwa PPK Ngabang telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
2. Memerintahkan KPU Kab.Landak untuk memperbaiki salinan Formulir DA1 DPRD Kab/Kota, dengan mencocokkan dan/atau mengoreksi Formulir Model DA1 Plano DPRD Kab/Kota, Formulir Model DAA1 Plano DPRD Kab/Kota Formulir Model C1 Hologram DPRD Kab/Kota dan Formulir Model C1 Plano DPRD Kab/Kota di TPS 3, 4, 6, 7, 8, 9, 14, 16, 18, 20, 22, 23, 25, 27, 28, 29, 30, 32, 35, dan 44 Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang untuk Partai Nasdem.
Demikian agar putusan ini dilaksanakan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
Sebelum pembacaan putusan sidang oleh Bawaslu Landak tersebut, proses sidang dihadiri oleh puluhan pendukung dan simpatisan Caleg Partai Nasdem nomor urut 3.