Pemungutan Suara Lanjutan di Mempawah Hulu, Bawaslu Landak Lakukan Ini

Komisioner Bawaslu Landak Niko menuturkan, terkait dengan surat surat kurang di dua TPS di Mempawah Hulu

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Ishak
Net
Ilustrasi 

Pemungutan Suara Lanjutan di Mempawah Hulu, Bawaslu Landak Lakukan Ini

LANDAK - Komisioner Bawaslu Landak Niko menuturkan, terkait dengan surat surat kurang di dua TPS di Mempawah Hulu.

Sebelumnya pada tanggal 19 Bawaslu Landak menggelar sidang administratif secara cepat di kantor Bawaslu Landak.

Dimana yang menjadi terlapor adalah KPU Landak.

"Jadi dalam sidang trsebut diputuskan untuk memerintahkan KPU Landak melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 01 dan TPS 07 Desa Caokng," ujar Niko kepada Tribun pada Minggu (21/4/2019).

Baca: 2 TPS di Kecamatan Mempawah Hulu, Landak, Kurang Surat Suara Saat Pencoblosan

Baca: Warga Landak Diduga Mengalami Kekerasan Fisik dan Pelecehan Seksual di Beijing

Kemudian paling lambat PSL dilaksanakan tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan. Nantinya dari Bawaslu akan mengawasi secara ketat proses Pemilu Lanjutan tersebut.

"Selanjutnya Bawaslu dan jajaran akan melakukan pengawasan melekat terhadap proses PSL itu," jelasnya.

Sementara itu Ketua KPU Landak Herculanus Yacobus saat ditanya mengenai apa penyebab kurangnya surat suara di dua TPS tersebut enggan memberikan tanggapan.

Dirinya hanya menerangkan bahwa Pemilu Lanjutan tersebut akan dilaksanakan pada hari Kamis mendatang. "Tanggal 25 April," terang Yacobus (alf).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved