2 TPS di Kecamatan Mempawah Hulu, Landak, Kurang Surat Suara Saat Pencoblosan
Mengenai adanya permasalahan tersebut, Bawaslu Landak pun sudah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Ishak
2 TPS di Kecamatan Mempawah Hulu Kurang Surat Suara Saat Pencoblosan
LANDAK - Komisioner Bawaslu Landak Niko mengaku telah terjadi permasalahan di TPS 01 Dusun Caonk dan TPS 07 Dusun Planjau, Desa Caonk, Kecamatan Mempawah Hulu.
Yaitu kekurangan logistik surat suara DPD sebanyak 172 lembar, dan DPRD Kabupaten sebanyak 55 lembar.
Mengenai adanya permasalahan tersebut, Bawaslu Landak pun sudah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten.
Baca: Bupati Landak Targetkan Sumbang Kontribusi Investasi Peringkat Kedua di Kalbar
Baca: Warga Landak Diduga Mengalami Kekerasan Fisik dan Pelecehan Seksual di Beijing
"Yakni untuk dilakukan Pemilu lanjutan terhadap pemilih yang belum melakukan pencoblosan," ujar Niko kepada Tribun pada Minggu (21/4/2019).
Selain itu kata Niko, "KPU Landak harus melaksanakan pemilu lanjutan paling lambat tujuh hari setelah keputusan dari Bawaslu Landak," jelasnya (alf).