Babak Baru Kasus Audrey, 4 UU Ini 'Paksa' Penyelesaian Kasus Audrey Berakhir Diversi Alias Damai
Pakar Hukum Peradilan Anak, Dr Ahmad Sofian menilai kasus pengeroyokan terhadap AU (14) oleh tiga ABH harus diselesaikan dengan diversi.
Babak Baru Kasus Audrey, 4 UU Ini 'Paksa' Penyelesaian Kasus Audrey Berakhir Diversi Alias Damai
PONTIANAK - Pakar Hukum Peradilan Anak, Dr Ahmad Sofian menilai kasus pengeroyokan terhadap AU (14) oleh tiga anak berhadapan dengan hukum yang telah ditetapkan pihak kepolisian harus diselesaikan dengan diversi.
Pernyataan ini disampaikannya saat dirinya diundang dalam pelaksanaan rapat koordinasi lintas sektoral dalam penanganan kasus pengeroyokan siswi SMP di Kota Pontianak.
Baca: Gagal di Tingkat Kepolisian, Upaya Diversi Kasus Audrey Dilanjutkan Tingkat Kejaksaan
Baca: BABAK Baru Audrey, Banyak Informasi Hoax di Medsos, Kejaksaan Upayakan Tak Sampai Pengadilan
Simak penuturan, Ahmad Sofian terkait kasus yang menghebohkan khalayak ramai akhir-akhir ini:
"Undang-undang yang dapat dipakai dalam menyelesaikan kasus ini adalah UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian UU 35 tahun 2014 revisi atas UU Perlindungan Anak.
Ketiga adalah UU nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bisa juga dipakai UU nomor 6 tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Nah dari empat UU itu, sebetulnya menghendaki ketika terjadi konflik antara anak dengan anak maka yang perlu dilakukan adalah mendamaikan kedua belah pihak, keluarga dan masyarakat agar konflik yang ada tidak dibawa kepengadilan itulah yang disebut diversi.
Diversi itu, ruhnya mendamaikan situasi konflik sosial yang terjadi antar anak dengan anak. Akibat apa? Akibat dari salah menggunakan media sosial itu tadi. Terlalu eforia, terlalu berlebihan menggunakan statement sehingga menimbulkan ketersinggungan.
Itu adalah kenakalan yang melampau batas atau melapaui norma sehingga merela bertengkar dan ingin ketemu didunia nyata menyelesaikannya. Sehingga terjadi kontak fisik antar pihak.
Kenapa merek disebut anak berhadapan dengan hukum, karena adanya kontak fisik ada hukum yang ditabrak. Maka berdasarkan empat UU yang telah disebutkan diatas harus ada upaya mendamaikan dalam menyelesaikannya, tidak perlu dibawa dalam sistem peradilan.
Baca: BREAKING NEWS - Audrey Keluar Dari Rumah Sakit, Babak Baru Penganiayaan Siswi SMP Pontianak
Baca: Gagal di Tingkat Kepolisian, Upaya Diversi Kasus Audrey Dilanjutkan Tingkat Kejaksaan
Sebetulnya sistem peradilan pidana anak itu, untuk kejahatan yang melampaui batas dari yang dilakukan oleh seorang anak.
Misalnya membunuh, menganiaya menyebabkan korban terjadi pendarahan, menyebabkan korbannya lumpuh, menyebabkan korbannya cacat, pencurian yang berulang-ulang. Jadi sifat agresif anak-anak itu yang tidak bisa lagi disembuhkan itulah yang dibawa kepengadilan.
Ataupun anak itu merupakan residivis dan ancaman hukumannya sama dengan ancaman hukuman orang dewasa dan dianggap berbahaya kalau tidak dibina di lembaga pemasyarakatan.
Kejadian ini adalah lumrah, tidak hanya terjadi di Pontianak. Kemudian yang membuat heboh adalah bukan anak-anal ini tapi orang dewasa yang berada diluar lingkaran dan jangkauan anak ini.
Banyak fakta-fakta tidak benar diplintir, seolah-oleh benar. Misalnya adanya serangan pada bagian vital korban atau alat kelamin tapi bukti visum yang dilakukan dokter tidak ada.
Kemudian media sosial tidak mempunyao kode etik memberitakan pemberitaan yang ramah anak, tidak seperti media massa yang mempunyai kode etik dan menggali informasi dari berbagai pihak.
Namun disayangkan publik saat ini lebih percaya apa yang dituliskan oleh oknum dimesia sosial dibandingkan oleh media massa. Sehingga terjadi kegaduhan tentang kasus ini.
Saya melihat kedalam tentang kasus ini, sebetulnya tidak ada yang mengkhawatirkan, tapi akibat isu di media sosial yang tidak benar sehingga mengundang perhatian publik ini.
Memang harus didamaikan, tahap pertama ditingkat kepolisian gagal, maka harus dilakuka ditingkat kejaksaan, dan seterusnya. Tidak ada batasan melakukan diversi atau mendamaikan kedua belah pihak.
Baca: Keluarga Menolak Percaya Hasil Visum Audrey Siswi SMP Pontianak, Apakah Itu Kami Rekayasa?
Baca: Pihak Kementerian PPA Sambangi Pemkot, Bahas Kasus Audrey Lintas Sektor
Sekali gagal, dua kali, gagal lagi, lakukan lagi. Bahkan Wali Kota ikut mendamaikan ini.
Nah saat ini, kasian kan baik ABH maupun korban sama-sama dibuli oleh netizen. Maka kasus anak ini harus diversi. Sebab kalau diselesaikan diranah pengadilan akan menimbulkan dendam dari anak itu sendiri tapi kalau diversi maka akan terasa kekeluargaannya dan saling merangkul.
Dengan catatan, kalau ada luka, ada kerugian dan barang hilang ABH harus mengganti itu. Kalau memang salah anaknya maka minta.
Diversi tentunya tidak menghilangkan kesalahan ABH, kalau mereka salah maka harus meminta maaf dan mengakui kesalahannya,". (Syahroni)