Kapolsek Pimpin Patroli Karhutla di Wilkum Polsek Belitang

"Kegiatan patroli ini dilaksanakan dengan sasaran untuk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan, lahan dan kebun,"

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kapolsek Belitang Ipda Agus Junaidi memimpin langung patroli kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah kecamatan Belitang tepatnya di desa Menua Prama, Minggu (7/4) pagi. 

Kapolsek Pimpin Patroli Karhutla di Wilkum Polsek Belitang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kapolsek Belitang Ipda Agus Junaidi memimpin langung patroli kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah kecamatan Belitang tepatnya di desa Menua Prama, Minggu (7/4) pagi. Kapolsek bersama Bhabinkamtibmas Bripda Angga Saputra melakukan patroli antisipasi karhutla serta memberikan himbauan kepada warga masyarakat.

"Kegiatan patroli ini dilaksanakan dengan sasaran untuk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan, lahan dan kebun," ujarnya Kapolsek.

Ia juga menyampaikan bahaya karhutla dan dampak yang akan dirasakan oleh warga lainnya seperti gangguan pernapasan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) akibat asap yang keluar dari pembakaran tersebut. Sehingga diakuinya ada sanksi hukum yang akan diberikan bagi pelaku pembakar hutan dan lahan.

Baca: Manchester United Vs Barcelona di Liga Champions, Ini 2 Pemain Setan Merah yang Patut Diwaspadai

Baca: Bawaslu Masih Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg DPRD Ketapang dari Fraksi PDIP

Baca: Bhayangkari Jawai Gelar Sosialisasi Anggaran Dana Desa, Hadirkan Perangkat Desa dan Masyarakat

"Selain itu juga disampaikan sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 Milyar," lanjutnya.

Kapolsek berharap apabila ada warga yang melihat, mengetahui bahkan menjadi korban karhutla agar segera melaporkan ke Polsek atau Koramil terdekat.

"Saya mengimbau kepada masyarakat apabila akan membuka lahan pertanian, usahakan jangan dengan cara membakar lahan dan hutan," tuturnya.

Pada masa modern ini menurutnya buka lahan sudah dengan cara alih teknologi yaitu dengan menggunakan alat-alat pertanian yang sudah modern memberdayakan Petugas Pekerja Lapangan (PPL) Pertanian yang ada di Kecamatan.

"Pelaksanaan patroli Karhutla ini sebagai wujud implementasi dari kebijakan Kapolda Kalbar sesuai maklumat Kapolda Kalbar nomor:MAK/02/II/2018, tanggal 21 Februari 2018 serta hasil rakor semua instansi terkait di Kodam XII Tanjungpura," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved