Bawaslu Masih Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg DPRD Ketapang dari Fraksi PDIP
Bawaslu Kabupaten Ketapang hingga saat ini masih menelusuri adanya temuan dugaan pelanggaran kampanye
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Tri Pandito Wibowo
Bawaslu Masih Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg DPRD Ketapang dari Fraksi PDIP
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Bawaslu Kabupaten Ketapang hingga saat ini masih menelusuri adanya temuan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh satu diantara Caleg DPRD Kabupaten Ketapang dari fraksi PDIP Dapil 1 Nomor Urut 1 atasnama Silvanus.
Komisioner Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan saat dihubungi Tribun, Minggu (07/04/2019) mengatakan kalau pihaknya baru saja mengunjungi langsung lokasi Desa di Kecamatan Matan Hilir Utara. Dimana di Desa tersebut terdapat alat perontok padi yang dijadikan bukti pelanggaran tersebut.
"Ya memang kita kemaren memfollow up penugasan yang diberikan ke Panwascam sekaligus kita mengkonfirmasi atau mengklarifikasi beberapa sumber yang sebelumnya pernah di klarifikasi Panwascam tapi pada kesempatan kemarin kita coba dalami lagi," jelas Ronny.
Baca: Jan Ethes Vs Kaesang Pangarep, Presiden Jokowi Sudah Tentukan Siapa Favoritnya
Baca: Bawaslu Segera Berikan Kesimpulan Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Bupati
Baca: Dugaan Pelanggaran Kampanye, Warga Akui Terima Pinjaman Dua Mesin Perontok Padi
Menurut Ronny, pihaknya harus turun langsung ke lokasi karena masih ada beberapa poin klarifikasi yang harus dipenuhi untuk memperjelas apa yang dibutuhkan oleh Bawaslu terkait laporan dugaan pelanggaran terhadap Caleg yang bersangkutan.
"Jadi kemaren disana ada tiga sumber yang kita klarifikasi terkait masyarakat yang dipinjamkan alat perontok tersebut, yang bahasa mereka itu dari partai," terangnya.
Lebih lanjut Ronny menjelaskan, bahwa sesampai pihaknya disana telah melihat alat perontok padi yang dijadikan bukti dugaan pelanggaran di dua lokasi yang berbeda. Namun dikatakannya kondisi terkini dari alat perontok tersebut, sudah berbeda dari pertama kali diberitakan sebelumnya.
Seperti sudah tidak ada lagi nomor urut dan nama satu diantara Caleg, dan satu lagi alat perontok padi tersebut tidak berwarna merah melainkan berwarna hijau.
"Buat kita itu bukan ciri fisik ya, ciri fisik itu hanya sebuah faktor saja kalau untuk aspek citra diri. Tapi kita juga mendalami dari segi motif, untuk melihat apakah pelanggaran ini ada kaitannya dengan hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan untuk mempengaruhi pilihan pemilih," terang Ronny.