Indonesia Lawyers Club
ILC TVOne Selasa 26 Maret, Andre Rosiade Sebut Wiranto Ngaco dan Lebay Hoaks Dijerat UU Terorisme
Ia kembali menuding Wiranto tidak paham UU Anti Terorisme. Pernyatan Wiranto tidak membangun basis argumentatif dasar hukum yang tepat.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
ILC TVOne Selasa 26 Maret, Andre Rosiade Sebut Wiranto Ngaco dan Lebay Hoaks Dijerat UU Terorisme
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menegaskan pernyataan Menkopolhukam Wiranto terkait Hoax dibasmi Undang-Undang (UU) Anti Terorisme tentunya sangat mengagetkan.
Menurut dia, setiap UU yang dibuat tentu ada tujuan pembentukannya.
"Kalau kita lihat maksud asli atau original intent dari UU Terorisme itu terlihat berbeda dengan penyebaran hoaks," ujar Andre saat program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One bertema "Tepatkah Hoax Dibasmi UU Anti Terorisme?", Selasa (26/3/2019) malam WIB.
Baca: Tokoh Militer Sebut HAM Berangkat Dari Realita
Baca: Abriandi Harap Siswa Tak Sekadar Lulus Tapi Raih Nilai Memuaskan
Baca: Ketua DPC PDIP Ketapang Pastikan Mesin Perontok Padi Bantuan Dari Partai
Semua tahu penyebaran hoaks adalah sesuatu yang salah dan harus kita lawan. Bangsa Indonesia juga sudah sepakat melawannya.
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya peraturan UU untuk melawan hoaks.
Sebut saja UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah memakan korban.
Tak hanya itu, ada juga UU Pemilu dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Banyak yang ditangkap oleh polisi melalui UU ITE, ya pelaku hoaks. Cukup instrumen negara untuk melawan hoaks," kata Andre.
Jika pernyataan Wiranto dikaitkan dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anti Terorisme, maka tentu tidak mudah diterapkan untuk aksi penyebaran hoaks.
Sebab, UU ANti Terorisme itu diatur secara ketat, terbatas dan rigid.
Baca: Kamarullah Sampaikan Tentang HAM di Dialog Kebangsaan
Baca: Rangkaian HUT ke-55, Bank Kalbar Gelar Donor Darah
Baca: Kebakaran Lahan di Serdam, Petugas Kesulitan Air Padamkan Api
"Tidak sembarang polisi bisa menerapkan, ini pelaku terorisme atau tidak. UU Terorisme dari awal sudah diatur jangan sampai multitafir," tegas dia.
Di sisi lain, definisi terorisme dalam UU Nomor 5 tahun 2018 juga mengatur banyak variabel.
Jika hoaks hanya memenuhi satu unsur saja, misalnya menebarkan rasa takut di tengah masyarakat.
Menurut Andre, itu masih tidak cukup kuat disebut terorisme.