Indonesia Lawyers Club
ILC TVOne Selasa 26 Maret, Andre Rosiade Sebut Wiranto Ngaco dan Lebay Hoaks Dijerat UU Terorisme
Ia kembali menuding Wiranto tidak paham UU Anti Terorisme. Pernyatan Wiranto tidak membangun basis argumentatif dasar hukum yang tepat.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
"Mungkin Pak Wiranto belum pernah baca UU ini secara spesifik," imbuhnya.
Andre memaparkan Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang terorisme mendefinisikan bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Baca: Ketua DPC PDIP Ketapang Pastikan Mesin Perontok Padi Bantuan Dari Partai
Baca: Gelar Kelas Kreatif BUMN 2019, IPC Harap Generasi Muda Semakin Kreatif
Baca: VIDEO: Keterangan Iptu Setyo P Dantim Rescue Dit Samapta Polda Kalbar Terkait Karhutla
Pada Pasal 1 ayat 3, menyebutkan kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya
Hal itu semakin jelas sesuai Pasal 1 ayat 4 bahwa ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat.
"Ini artinya menjerat perilaku hoaks harus sesuai prosedur hukum sesuai dengan UU Anti Terorisme. Definisi ini bukan pasal karet. Polisi tidak mungkin dengan gampang menetapkan perilaku hoaks adalah terorisme," timpal Andre.
Ia kembali menuding Wiranto tidak paham UU Anti Terorisme. Pernyatan Wiranto tidak membangun basis argumentatif dasar hukum yang tepat.
Pernyatan Wiranto hanya sebatas kepanikan melihat Joko Widodo selaku pimpinannya dan petahana bisa kalah.
Baca: BEM FISIP Universitas Tanjungpura Gelar Dialog Kebangsaan Nasional
Baca: VIDEO: Petugas Sedang Melakukan Upaya Pemadaman Lahan Gambut di Desa Galang yang Terbakar
Baca: VIDEO: Dirut Bank Kalbar Berikan Ucapan Selamat Untuk PT Jamkrida ke-3
"Pernyataan Wiranto ngaco. Narasi ini dibangun oleh Pak Wiranto untuk seakan-akan menahan agresifitas atau semangat teman-teman pendukung 02. Ini ngaco, ini lebay dan ini bentuk kepanikan dari Pak Wiranto," tudingnya.
Tudingan Andre bukan tanpa sebab, ia melihat dari pernyataan Wiranto mulai dari doorstop sampai wawancara oleh presenter TV One pada video yang ditampilkan saat sebelum diskusi ILC dimulai.
Bahkan, ia menyoroti selaku Menkopolhukam, ada hal yang lebih penting dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dalam menyikapi Pemilu terbuka dalam rapat kampanye akbar mulai 24 Maret-13 April nanti.
"Kita tahu dimana-mana sering terjadi gangguan dalam kampanye. Penghadangan itu sering terjadi di pihak kami. Seharusnya ini jadi fokus untuk hadapi Pemilu 17 April. Menjaga jangan ada penghadangan, persekusi dan mengganggu kampanye," pesan Andre.
Andre berikan contoh riil yang terjadi terhadap dirinya pada 24 Maret 2019 di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Damasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Saat berkampanye di nagari Sungai Rumbai, ia dihadang oleh oknum-oknum yang diduga pendukung calon Presiden nomor urut 01.
Baca: Kelilingi 34 Provinsi Menggunakan Sepeda, Masrani Cari Obat Epilepsi Sang Buah Hati
Baca: Rincian Lengkap Tarif MRT Antarstasiun Mulai 1 April 2019
Baca: VIDEO: Dirut Bank Kalbar Berikan Ucapan Selamat Untuk PT Jamkrida ke-3
"Lengkap baju 01, topi 01 dan spanduk 01. Saya tanya Bawaslu, ada izin tidak? Mereka katakan tidak ada izin. Saya bilang polisi kenapa tidak dibubarkan?," tanya dia.
Insiden itu kata dia, tentu melanggar Pasal 491 UU Pemilu. Hukumannya bisa satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.