Meninggal di Pasar Mawar
Terkuak, Ini Penyebab Kematian Korban pada Kasus di Pasar Mawar Beberapa Waktu Lalu
Iptu M Rezki Rizal mengatakan pada rekonstruksi ini pihaknya menghadirkan langsung 2 tersangka yang berinisal ZK dan DH
Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
Terkuak, Ini Penyebab Kematian Korban pada Kasus di Pasar Mawar Beberapa Waktu Lalu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK- Polresta Pontianak menggelar Rekonstruksi terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di kawasan Pasar Mawar Kota Pontianak pada senin 4 Februari 2019 lalu.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak Iptu M Rezki Rizal mengatakan pada rekonstruksi ini pihaknya menghadirkan langsung 2 tersangka yang berinisal ZK dan DH, beserta para saksi yang saat itu berada di Lokasi, selain itu pihaknya juga mengundang penasehat hukum dari tersangka dan pihak Kejaksaan.
Pada Rekonstruksi ini, terdapat 25 adegan yang di lakukan untuk memperagakan bagaimana kejadian tersebut terjadi.
Wakasat mengungkapkan, dari Rekonstruksi yang dilakukan tergambar bahwa ada perbuatan yang di lakukan oleh tersangka terhadap korban.
"Dari Rekonstruksi tadi tergambar bahwa ada perbuatan, yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, baik pemukulan ataupun penyempitan atau pemitingan tersangka kepada korban,"ungkapnya di hadapan awak Media.Senin (11/3/2019).
Baca: Minta Waspadai Ferrari di F1 2019, David Coulthard Sebut Duet Vettel dan Leclerc Sebagai Ancaman
Baca: Sempat Pesimistis saat Seri Pembuka MotoGp 2019 di Qatar, Crutchlow Anggap Podium Ketiga Bak Mimpi
Baca: Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Kalbar, Kerabat dan Kepala Desa Ungkap Sosok SS Sebenarnya
Akibat pemukulan dan pitingan di leher korban yang di lakukan oleh tersangka, Wakasat mengtakan bahwa hal tersebut merupakan penyebab kematian korban.
"Kita sudah berkoordinasi dengan dokter yang melaksanakan visum, bahwa untuk penyebab kematian, dampak dari pemukulan di kepala, dan dampak dari pemitingan di leher, itu mengakibatkan kematian terhadap korban, namun hal ini tetap akan kita dalami lagi, mengenai visum, dan tindakan medis lainnya"jelasnya.

Para tersangka sendiri akan di ancam dengan dengan pasal 351 ayat 3, kemudian pasal 170 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pontianak yang bernama Syahrul yang hadir pada saat rekonstruksi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dari pihak kepolisian. sehingga saat ini, pihaknya masih belum bisa menentukan tuntutan ke para Tersangka.
"Kita ini masih menunggu berkas dulu, rekon inikan pelengkap, dan ini kewenangan mutlak dari pihak kepolisian, kami menunggu berkas - berkas selesai, naik ke kejaksaan baru kami bisa menentukan tuntutan," ungkapnya.
Tetapkan Dua Tersangka
Kejadian yang cukup menyita perhatian sempat mewarnai Kota Pontianak Senin (4/2/2019) kemarin.
Pasalnya seorang warga Kecamatan Pontianak Timur, meninggal dunia di kawasan Gang Pembangunan Dalam, Kompleks Pasar Mawar, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan barat (Kalbar), Senin (4/2/2019).
Korban meninggal dunia berinisial ES (54).