Warga Desa Rasau Jaya 1 Pertanyakan Tumpang Tindih Lahan Dengan PT Aan

Sejumlah Warga Desa Rasau Jaya I melakukan aksi terkait tumpang tindih lahan milik warga dengan izin penggunaan lahan milik PT Agro Alam Nusantara

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRY JULIANSYAH
Sejumlah warga desa rasau Jaya I melakukan mediasi terkait tumpang tindih lahan dengan PT Aan, di kediaman wakil ketua DPRD Kubu Raya, Suprapto, Senin (11/3). 

Warga Desa Rasau Jaya 1 Pertanyakan Tumpang Tindih Lahan Dengan PT Aan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Sejumlah Warga Desa Rasau Jaya I melakukan aksi terkait tumpang tindih lahan milik warga dengan izin penggunaan lahan milik PT Agro Alam Nusantara. Sejumlah warga ini dimediasi oleh wakil DPRD Kubu Raya, Suprapto untuk bertemu dengan pihak perusahaan dan pemerintah daerah di kediamannya di Sungai Bulan Rasau Jaya, Senin (11/3).

Satu diantara warga, Mugiyono mengaku mengetahui masalah tumpang tindih lahan tersebut saat mengajukan pembuatan sertifikat tanah ke BPN. Dimana saat itu dari pihak BPN melakukan penolakan karena lahan miliknya masuk ke dalam HGU PT Aan.

"Saat kita mau mengajukan sertifikat ternyata lahan tersebut masuk ke dalam HGU PT Aan. Untuk lahan saya ada sekitar 2 hektare kalau total lahan yang tumpang tindih ada sekitar ratusan hektare," ujarnya kepada Tribun, Senin (11/3).

Baca: Kepsek SDN 27 Pontianak Timur Akui Dana Operasional Sekolah Daerah Dan Bosnas Triwulan 1 Belum Cair

Baca: Fadli Zon Unggah Kebersamaan dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq di Mekkah

Baca: Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Kalbar, Kerabat dan Kepala Desa Ungkap Sosok SS Sebenarnya

Karena itu ia meminta kepastian peta dari PT Aan terkait lahan yang dikelola oleh pihak mereka. Sehingga bisa disesuaikan dengan lahan milik masyarakat tersebut.

"Pada intinya kita ingin tau peta PT Aan ini sampai mana kita mau ngotot juga Kita juga tidak tau. Tapi sudah ada kesepakatan tinggal di tindak lanjuti, yang terkena itu dua dusun di desa rasau Jaya 1," katanya.

Sementara itu warga lainnya Jumakir mengatakan lahan tersebut telah ditempati warga sejak 40 tahun silam. Dimana selama ini pengelolaannya dilakukan oleh warga.

"Itukan lahan transmigran sudah hampir 40 tahun kami menempati wilayah tersebut," tuturnya.

Akibat tumpang tindih lahan tersebut diakuinya warga menjadi kesulitan dalam mengelola lahan tersebut.

"Pertama tentu saja kita kesulitan dalam mengelola lahannya karena tumpang tindih. Kemudian untuk urusan ke perbankan kita juga sulit karena sertifikatnya bermasalah, jadi untuk usaha kita sulit," ungkapnya.

Sementra itu warga lainnya, M Toha mengaku tidak pernah ada sosialisasi dari PT Aan terkait penggunaan lahan di wilayah mereka.

"Dari PT Aan ini tidak pernah sosialisasi ke kita terkait penggunaan lahan, pernah mereka izin penggunaan lahan untuk jalan. Tapi itu hanya sementara dan sekarang itu sudah kami anggap tidak berlaku lagi," katanya.

Ia juga mengakui saat ini warga masih melacak pemeberi izin penggunaan lahan tersbeut kepada PT Aan. Karena ia mengaku saat ke kantor desa juga tidak ada mengeluarkan izin penggunaan lahan.

"Kalau memang izinnya ada kita tidak masalah, tapi kita tidak merasa memberikan izin. Kami tanya ke desa juga mengatakan tidak ada mengeluarkan izin, jadi kami masih mencari tau siapa yang mengeluarkan izin ini," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved