DPRD Kayong Utara Dorong Pemkab Kejar Perusahaan yang Belum Pernah Turunkan CSR
Sebab, kata Amru, DPRD sudah mengesahkan Perda tentang CSR pada 2018 lalu.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
DPRD Kayong Utara Dorong Pemkab Kejar Perusahaan yang Belum Pernah Turunkan CSR
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Anggota DPRD Kayong Utara, Amru Chanwari meminta Pemerintah Kabupaten mengejar perusahaan-perusahaan yang belum pernah menurunkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kepentingan masyarakat.
Tidak hanya perusahaan perkebunan kelapa sawit, Amru juga berharap perusahaan-perusahaan lain, termasuk BUMN, dapat menggelontorkan dana CSR yang sesuai kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten.
Sebab, kata Amru, DPRD sudah mengesahkan Perda tentang CSR pada 2018 lalu.
"Diharapkan dengan kehadiran Perda ini menjadi acuan bagaimana program CSR yang merupakan kewajiban dari setiap perusahaan itu dapat dijalankan," kata Amru kepada Tribun, Jumat (8/3/2019).
Baca: Polsek Tayan Hilir Amankan Dua Tersangka Sabu, Ini Orangnya
Baca: Realisasi Investasi PMA dan PMDN Tahun 2018 Rp13,18 Triliun
Menurut Amru, CSR-CSR yang selama ini sudah pernah diselenggarakan oleh beberapa perusahaan, masih belum sesuai kebutuhan masyarakat dan tidak sejalan dengan program Pemerintah Daerah.
Amru lantas mencontoh kegiatan pasar murah yang digelar oleh sejumlah perusahaan menjelang Idul Fitri.
Kegiatan itu, kata Amru, memang tidak ada salahnya.
Hanya saja, perusahaan seharusnya mengimplementasikan CSR untuk hal-hal yang mempunyai dampak jangka panjang.
"Kalau sembako kan begitu konsumsi selesai sudah. Kita kepengen CSR itu mengarah ke pembangunan-pembangunan yang sifatnya jangka panjang, apakah itu membangun madrasah, membantu pesantren atau sekolah, atau untuk jalan," imbuh Amru.
Oleh karenanya, Amru mempersilahkan kepala-kepala desa juga mempelajari Perda CSR tersebut.
"Jadi secara garis besar dapat saya jelaskan, CSR itu sendiri harus dilaporkan kepada eksekutif, dalam hal ini Bupati oleh masing-masing perusahaan, itu kewajibannya," ujar Amru.