Polsek Tayan Hilir Amankan Dua Tersangka Sabu, Ini Orangnya

Setelah dilakukan interogasi ditempat terhadap MI dan diketahui bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari pelaku inisial TJ.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Kedua pelaku tindak pidana narkotika saat diamankan di Polsek Tayan Hilir, Kamis (7/3/2019) malam. 

Polsek Tayan Hilir Amankan Dua Tersangka Sabu, Ini Orangnya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Anggota Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, Kamis (7/3/2019) malam.

Kedua tersangka  yang diamankan inisial MI (19) warga Dusun Perupuk, Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir dan TJ (37) warga Dusun Tanjung, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir.

Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles Berto Nicholas Karimar, menyampaikan penangkapan dilakukan setelah Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir Aipda Dedi Siamtoro beserta anggota Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir sedang Patroli di sekitar jalan bekas Dermaga milik PT ASDP Dusun Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir.

“Tiba-tiba melintas pelaku berinisial MI dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J warna putih lis hijau yang merupakan salah satu TO Unit Reskrim untuk peredaran Narkotika Jenis Shabu diwilkum Polsek Tayan Hilir,” katanya melalui rilisanya, Jumat (8/3/2019).

Kemudian anggota unit Reskrim melakukan pembuntutan dan penyelidikan dan melihat MI menemui Pelaku TJ (TO unit Reskrim Polsek Tayan Hilir dalam peredaran Narkotika jenis Shabu) dan pada saat MI keluar dari kediaman TJ menggunakan sepeda motor dan menuju kearah Kecamatan Meliau.

Baca: Bupati Sintang Terima Bantuan Dana CSR Bank Kalbar untuk Perbaikan Kawasan Taman Bungur

Baca: Hadapi Pontura, Abdurrahman: Masih Ada Celah untuk Kita Manfaatkan

Ditengah perjalanan tepatnya di Jalan Raya Tayan-Meliau, Dusun Pedalaman, Desa Pedalaman Kecamatan Tayan Hilir, Pelaku inisial MI diberhentikan oleh anggota Unit Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan tersebut, kita melibatkan warga MN (Pemilik warung) yang berada di sekitar TKP untuk melakukan peggeledahan di dalam ruangan warungnya. dan ditemukan dalam saku jaket sebelah kiri yang dikenakan oleh MI berupa satu bungkus plastik bening berklip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi ditempat terhadap MI dan diketahui bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari pelaku inisial TJ.

“Selanjutnya tim langsung bergerak untuk melakukan pencarian terhadap Pelaku inisial TJ dan berhasil diamankan. Setelah diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku TJ namun tidak ditemukan Narkotika, ” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu bungkus plastik bening berklip ukuran sedang yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, (satu helai jaket berbahan kain, warna Coklat muda, satu buah sendok yang terbuat dari Pipa es warna ungu, satu bungkus plastik bening transparan berklip.

Kemudian, satu buah dompet warna hitam, satu unit Handphone warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J berikut kunci kontak dengan gantungan berbentuk pisang warna kuning.

“Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit handphone merk Samsung lipat warna putih, satu unit handphone merk Samsung dual sim warna hitam, satu buah sendok plastik yang terbuat dari pipa es warna putih, satu buah kertas timah bekas rokok, satu buah pipa yang terbuat dari kaca, satu buah kotak berlakban hitam, Uang sejumlah Rp4.750.000, dan satu lembar kertas bukti transfer Bank Mandiri sebanyak Rp5 juta, ” ujarnya.

Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved