Terima Berkas Kasus Tipikor BRI, Kasi Pidsus: Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Kompol M Husni Ramli mengatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan IS, terjadi pada bulan Mei 2010 sampai tahun 2012.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Terima Berkas Kasus Tipikor BRI, Kasi Pidsus: Kemungkinan Ada Tersangka Lain
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satreskrim Polresta Pontianak limpahkan Mantan Kepala BRI Unit Teuku Umar Pontianak sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana program KUPEDES ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Selasa (5/3/2019).
Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Ismail (IS) alias Meng, mantan Kepala Cabang Bank BRI Unit Kupedes, Jalan Teuku Umar Pontianak, diduga melakukan korupsi senilai Rp 7.9 miliar.
Diketahui modus yang di lakukan IS alias Meng ini di lakukan sejak tahun 2010 hingga 2012 dan di lakukan penyelidikan oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Pontianak sejak tahun 2013.
Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Pontianak melimpahkan berkas perkara berikut tersangka ke Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak, Selasa (5/3/2019).
Baca: FOTO: Petugas Pemadam Kebakaran Padamkan Api di Jalan Sumatera Pontianak
Baca: Prediksi PSG Vs Manchester United di Liga Champions, Krisis Pemain hingga Misi Mustahil Setan Merah
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli mengatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan IS, terjadi pada bulan Mei 2010 sampai tahun 2012.
"Dugaan korupsi yang dilakukan Ismail terbongkar dari hasil audit yang dilakukan oleh internal BRI di unit Kipedes Jalan Teuku Umar Pontianak. Hasil audit ketika itu, tim internal termukan dugaan kerugian negara. Nilainya mencapai Rp7,9 miliar,"kata Husni
Atas temuan tersebut, IS dilaporkan ke Polresta Pontianak. Dari laporan itulah kemudian, proses penyelidikan dan penyidikan pun dimulai.
"Awal penyelidikan dan penyidikan dilakukan ditahun 2013. Saat itu yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala unit BRI Kupedes bagian penyaluran kredit,"kata Husni.

Menurut Husni, selama menjabat kepala unit, IS telah menyalurkan pinjaman kredit ke 125 nasabah kredit atau debitur. Total dana yang dicairkan ketika itu mencapai Rp9 Milyar.
Dalam perjalanan, debitur yang sudah pinjam kredit sudah melunaskan semua angsuran. Namun, angsuran itu rupanya tidak di imput oleh IS selaku kepala unit.
"Yang diinput dalam database Bank BRI hanya berjumlah Rp2 miliar saja. Sementara Rp7,9 Milyar dipakai oleh pelaku. Dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,"katanya.
Baca: FOTO: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Kepala Unit BRI Jalan Teuku Umar ke Kejajari Pontianak
Baca: BPN Sintang Target Selesaikan 14.250 Sertifikat Tanah di Tahun 2019
" Sampai saat ini aliran dana senilai Rp7,9 Milyar yang digelapkan oleh IS itu masih ditelusuri. Dan Kami masih mendalami terkait kemana saja aliran dana tersebut," tambahnya.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pontianak Juliantoro menuturkan pihaknya memastikan tersangka IS alias Meng di pastikan akan di tahan dan di titipkan ke Rutan Pontianak.
"Tadi kita lakukan pemeriksaan singkat dan di nyatakan lengkap, "kata Juliantoro