BPN Sintang Target Selesaikan 14.250 Sertifikat Tanah di Tahun 2019
Kenapa berbeda antara pengukuran dengan sertifikat, karena tujuan utama ptsl ini kan yang outputnya tidak harus berupa sertifikat.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
BPN Sintang Target Selesaikan 14.250 Sertifikat Tanah di Tahun 2019
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang, Junaedi menyatakan bahwa pihaknya menargetkan penerbitan 14.250 sertifikat tanah tahun 2019, baik lewat program PTSL maupun kegiatan redistribusi tanah.
Untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), BPN Sintang diberikan kuota pengukuran tanah sebanyak 8500 bidang tanah. Sementara yang harus jadi dalam bentuk sertifikat sebanyak 6250 bidang tanah.
"Kenapa berbeda antara pengukuran dengan sertifikat, karena tujuan utama ptsl ini kan yang outputnya tidak harus berupa sertifikat. Sebab ada di desa itu tidak semua bisa kita jadikan sertifikat," ujarnya, Selasa (5/3/2019) siang.
Baca: Salut, Bocah Autisme Usia 6 Tahun Jadi Orang Termuda Dunia yang Kuliah di Universitas Oxford
Baca: BPN Sintang Akan Gelar Bimtek, Libatkan Perangkat Desa Dukung Program PTSL
Junaedi menjelaskan bahwa untuk bidang tanah yang berbatasan dengan hutan kawasan lindung, kawasan HGU, hutan masyarakat adat memang tidak harus dikeluarkan sertifikat, tetapi cukup diukur dan didaftarkan ke Kantor BPN.
Sementara itu, untuk kegiatan redistribusi tanah lahan pertanian, di tahun 2019 BPN Kabupaten Sintang diberikan kuota sebanyak 8000 bidang tanah dan memang semua outputnya diharuskan dalam bentuk sertifikat tanah.
"Karena memang target redistribusi ini menyisir untuk tanah-tanah pertanian dan perkebunan. Dia bisa spot-spot, artinya tanah-tanah pertanian perkebunan masyarakat yang ada di desa. Berupa legalisasi aset," jelas Junaedi.
Oleh karena itu, dengan program PTSL yang targetnya 6250 sertifikat ditambah dengan redistribusi tanah yang targetnya 8000, maka di tahun 2019 Kantor BPN Sintang akan menerbitkan 14.250 sertifikat tanah.