Terima Berkas Kasus Tipikor BRI, Kasi Pidsus: Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Kompol M Husni Ramli mengatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan IS, terjadi pada bulan Mei 2010 sampai tahun 2012.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Pelimpahan kasus korupsi dengan tersangka Ismail (jaket hitam berkacamata) oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak untuk selanjutnya dititipkan ke Rumah Tahanan Pontianak, di Kejari Pontianak, Jalan Teuku Umar, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (5/3/2019) siang. Ismail yang merupakan karyawan BRI pada tahun 2013 lalu menilap kredit nasabah hingga menyebabkan kerugian lebih dari Rp 7miliar.
"Modus di lakukan IS, uang dari debitur itu tak di masukan atau di bukukan ke BRI, uang tersebut selain di putar kembali untuk pelunasan ada juga untuk kepentingan pribadi,"katanya.
Lanjutnya, saat ini sekitar 40 orang saksi diantaranya korban, staf BRI dan saksi ahli telah di lakukan pemeriksaan dalam kasus ini.
Tak hanya itu, Kasi Pidsus Kejari Pontianak menuturkan kasus tipikor dana program Kupedes di BRI tersebut tak menutup kemungkinan tidak ada tersangka lain. "Tak menutup kemungkinan, dalam kasus ini ada tersangka lain," tandasnya.

Halaman 2 dari 2