Penganiayaan di Jalan 28 Oktober

Melawan Saat Diringkus, Ini yang Dilakukan Anggota Reskrim Polsek Pontianak Utara

Saat sampai di rumah kontrakan tersebut, pelaku langsung di ringkus meski sempat melakukan perlawanan

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Tersangka penganiayaan terhadap Nikolas, warga Singkawang, berhasil diamankan Polisi 

Melawan Saat Diringkus, Ini yang Dilakukan Anggota Reskrim Polsek Pontianak Utara

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat mengatakan saat anggotanya meringkus YT (34) alias Aliang, pelaku penganiayaan terhadap Nikolas (34) warga Pasiran, Singkawang, sempat ada perlawanan.

Saat mendapat informasi keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara langsung menuju lokasi dan benar, YT berada dirumahnya, saat penangkapan YT sempat melakukan perlawanan.

Namun perlawanan YT tidak berarti apa-apa karena berhasil ditaklukkan oleh anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur dengan tangan kosong.

"Saat sampai di rumah kontrakan tersebut, pelaku langsung di ringkus meski sempat melakukan perlawanan, namun dapat ditaklukan dengan tangan kosong oleh anggota," ujar Kompol Ridho Hidyat

Sebelumnya diberitakan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur berhasil meringkus YT (34) alias Aliang, tersangka penganiayaan terhadap Nikolas (34) warga Pasiran, Singkawang, Sabtu (23/2/2019) malam di rumah kontrakannya.

Baca: Terungkap! Tersangka Penganiyaan Pukul Nikolas dengan Shockbreaker Sepeda Motor

Baca: VIEDO: Penampilan Fiersa Besari Di SMA 3 Pontianak

Pada Sabtu (23/2/2019) sekira pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara mendapat informasi bahwa pelaku penganiayaan tersebut adalah suami dari RT yang berinisial YT alias Aliang.

"Informasinya pelaku ini ada di rumah kontrakannya di Jalan Tanjungpura Gang H Taha, Kecamatan Pontianak Selatan," ujar Kompol Ridho.

Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara langsung menuju lokasi dan benar, YT berada dirumahnya.

"Saat sampai di rumah kontrakan tersebut, pelaku langsung di ringkus," ujar Kompol Ridho.

Baca: Ditangkap Polisi, Tersangka Penganiayaan Merupakan Suami Mantan Tunangan Nikolas

Saat di interogasi singkat pelaku mengakui telah menganiaya korban dengan cara memukulnya menggunakan shockbreaker sepeda motor.

"Usai memukul korban pelaku membuang shockbreaker itu di semak-semak sekitar lokasi kejadian," ujar Kompol Ridho.

Kompol Ridho mengatakan, pelaku berinisial YT dan seorang perempuan berinisial RT dibawa ke Mapolsek Pontianak Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Jumat (22/2/2019) Unit Reskrim mendapat informasi dari korban bahwa pacar yang ingin ditemuinya saat kejadian berinisial RT dan rumah orangtuanya di Kubu Raya, namun saat mendatangi rumah tersebut RT tidak dilokasi.

"Barang bukti yang kita amankan berupa pakaian korban yang berlumuran darah, adapun shockbreaker (suspensi) motor yang digunakan tersangka masih dalam pencarian," tandas Kompol Ridho Hidyat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved