Kepala Dinas Sosial Kubu Raya Minta Calon Pengadopsi Ikuti Proses Hukum
ada proses transisi ini kita mengenal undang-undang proses adopsi anak, tentu ada syarat-syaratnya yang harus dipatuhi,
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Tri Pandito Wibowo
Kepala Dinas Sosial Kubu Raya Minta Calon Pengadopsi Ikuti Proses Hukum
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya, dr Nursyam Ibrahim, M Kes mengatakan anak adopsi dengan penyerahan resmi sesuai putusan pengadilan dan anak adopsi yang diserahkan orangtuanya dengan syarat-syarat tertentu harus dibedakan.
"Kita harus bedakan anak adopsi karena penyerahan resmi oleh orang tua kepada seseorang yang keluarganya bersedia menampung dengan syarat-syarat tertentu, dengan anak adopsi sesuai putusan pengadilan," ujarnya pada awak media Senin (18/2/2019).
Nursyam mengatakan proses adopsi harus di jembatani oleh Negara dimanapun belahan dunia ini, karena semua anak yang berpotensi akan ditelantarkan, Negara akan ikut campur.
Sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 1 yang menyatakan bahwa "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara".
"Artinya kalau ada proses transisi ini kita mengenal undang-undang proses adopsi anak, tentu ada syarat-syaratnya yang harus dipatuhi, di KUHP sudah dijelaskan, tentang melindungi anak terhadap hak kemerdekaan dia," tutur Nursyam.
Baca: Penemuan Bayi Dalam Kardus Gegerkan Warga di Sungai Ambawang, Begini Kesaksian Warga!
Baca: Untung Harap Proses Adopsi Tak Dipersulit
Nursyam menejelaslan selama anak tersebut masih kecil maka yang paling dekat haknya itu ada di orang tua kandung. Baik ibu ataupun bapak, jika ibunya merasa tidak mampu mengasuh anak, bisa di asuh oleh bapaknya.
Sepanjang si ibu menyerahkan tanggung jawab pengasuhan kepada si bapak, dan itu diputuskan oleh pengadilan, atau diputuskan berdua oleh mereka, tapi didalam hukum anak ini berada pada posisi yang adil.
"Dalam undang-undang hak ibu dan bapak itu setara, sepanjang ibu rela menyerahkan proses pengasuhan kepada bapak tidak masalah karena masih darah daging," ujar Nursyam.
Masalahnya adalah ini yang ingin mengadopsi adalah orang luar kata dia, jika kita bicara orang luar, seandainya neneknya masih bersedia mengasuh cucunya, kenapa harus diserahkan ke orang luar. "Apalagi jika ada transaksi penyerahan anak itu ke orang lain, ada ganti rugi, bisa jadi itu human traficking," imbuhnya.
Baca: Warga Dikagetkan dengan Penemuan Bayi Perempuan di Depan Rumah Kontrakan
Baca: Penemuan Bayi di Dekat Kantor Bupati Kubu Raya, Ini Tanggapan Pengamat Sosial Untan
Nursyam mengatakn kenapa kita bicara dari sisi hukum, karena legalitasnya menjadi sah, dengan berganti kepemilikan orangtua.
"Karena diputuskan di pengadilan, tetapi jika hanya diserahkan dibawah tangan, hak hukum anak ini masih melekat pada orangtuanya, dalam artian dia masih memenuhi hak waris dari orangtuanya.
Karena statusnya masih anak kandung yang tercatat secara hukum dan agama," jelasnya.
Saat ini anak itu di titipkan di Lembaga Kesejahteraan Ibu dan Anak (LKIA) Permata Ibu, Jalan Sulawesi (tepatnya di persimpangan Jl Sulawesi-Jl Maluku).
"Lembaga ini sudah lama bekerjasama dengan Kementrian Sosial RI, sehingga anak ini kita titipkan disana sudah cukup lama dan bukan hanya satu anak itu saja, sudah banyak dan selalu kesitu, sampai dengan ada petunjuk lain," ujar Nursyam.
Jadi kata dia, memang tidak mudah mengurus pengasuhan seperti ini, karena membutuhkan orang yang memiliki kompetensi yang cukup.