Pasca MA Tolak Kasasi Terdakwa First Travel, Pengacara Pertanyakan Solusi Bagi 63 Ribu Jamaah
Bagaimana dengan tanggung jawab negara? Mengapa para hakim hanya berpikir legalistik-positivistik dan tidak dapat menangkap ruh keadilan
Pasca MA Tolak Kasasi Terdakwa First Travel, Pengacara Pertanyakan Solusi Bagi 63 Ribu Jamaah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa kasus First Travel, yakni Andhika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan.
Pengacara korban First Travel Luthfi Yazid menilai, dengan putusan kasasi MA tidak berarti persoalan menjadi selesai. Sebab, belum adanya solusi bagi parajamaah yang jumlahnya mencapai 63.000 dan tidak dapat berangkat umroh.
"Bagaimana dengan tanggung jawab negara? Mengapa para hakim hanya berpikir legalistik-positivistik dan tidak dapat menangkap ruh keadilan yang dituntut masyarakat? Bagaimana dengan asset FT yang dirampas negara? Mengapa aset FT yang merupakan uang jamaah dirampas negara, apakah itu uang korupsi sehingga harus dirampas? Sampai di sini dapat disimpulkan bahwa negara, petinggi FT dan penegak hukum telah menzolimi hak-hak ribuan jamaah," ujar Luthfi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/2/2019).
Baca: Saat Ahmad Dhani Merasa Dirinya Bukan Tahanan dengan Vonis 18 Bulan Penjara
Baca: Sidang Ahmad Dhani Berakhir Ricuh, Jaksa dan Tim Kuasa Hukum Saling Dorong
Luthfi menjelaskan, dalam UUD 1945 mewajibkan negara untuk menjamin warganya dalam melaksanakan aktivitas keagamaannya, termasuk melaksanakan umroh.
Konstitusi adalah sebuah kontrak antara rakyat dan negara yang harus dipatuhi, dan pelaksanaan aktivitas keagamaan adalah sebuah hak fundamental dari warganya. Artinya, negara mempunyai tanggungjawab terhadap pemenuhan hak-hak publik.
Ia pun mempertanyakan pemerintah memperpanjang izin First Travel jika pemerintah sudah tahu bahwa perusahaan tersebut tidak profesional dan sudah tidak sehat secara keuangan. Selain itu, dia juga mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah terhadap Perusahaan Penyelenggara IbadahUmroh.
Luthfi menambahkan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Agama No 589 tahun 2017 yang salah satu isi keputusannya adalah mengembalikan seluruh uang jamaah dan atau memberangkatkan jamaah untuk umroh tanpa dipungut biaya tambahan apapun.
Namun, para korban tidak ada uang yang kembali dan tidak ada yang berangkat umroh.
"Jika negara sikapnya masih seperti ini, tidak ada reformasi total, baik secara regulasi, institusi maupun operasional, maka bukan mustahil kejadian serupa masih akan terulang kembali," cetus dia. (*)
Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Pengacara: Belum Ada Solusi untuk 63.000 Jemaah Korban First Travel