Saat Ahmad Dhani Merasa Dirinya Bukan Tahanan dengan Vonis 18 Bulan Penjara
Saya bukan tahanan. Saya juga tidak sedang ditahan atas vonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian
Saat Ahmad Dhani Merasa Dirinya Bukan Tahanan dengan Vonis 18 Bulan Penjara
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SURABAYA - Musisi Ahmad Dhani tegas menyebut dirinya bukanlah seorang tahanan.
Dia juga mengaku tidak tahu mengapa dirinya ditahan selama 30 hari oleh Pengadilan Tinggi DKI pascadivonis dalam sidang perkara ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, 28 Januari 2019 lalu.
"Saya bukan tahanan. Saya juga tidak sedang ditahan atas vonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Saya ditahan oleh Pengadilan Tinggi DKI tanpa saya tahu sebabnya," kata pentolan Grup Band Dewa 19 itu usai sidang lanjutan perkara Vlog Idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Dhani menyebut, pemberitaan di media 2 pekan terakhir adalah salah dan menyesatkan.
"Pemberitaan di media tentang penahanan saya itu salah. Tolong diluruskan," terangnya.
Baca: Ketua United Army Pontianak: Ini Partai yang Paling dinanti
Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani juga menegaskan jika kliennya dalam perkara di Surabaya bukanlah berstatus tahanan.
"Jaksa di Surabaya hanya meminjam Ahmad Dhani untuk disidang di Surabaya, jadi Ahmad Dhani bukanlah tahanan, beliau orang merdeka di Surabaya," katanya usai sidang.
Penahanan Ahmad Dhani, kata dia, hanyalah dalam perkara yang divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sekarang tim saya di Jakarta sedang melakukan upaya hukum penangguhan penahanan. Jika dikabulkan akan berdampak di Surabaya juga," ucapnya.
Soal penahanan Ahmad Dhani sempat dibahas di persidangan sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum meminta terdakwa Ahmad Dhani ditahan di Surabaya selama masa sidang perkara Vlog Idiot karena berdasarkan surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahanan Ahmad Dhani.
Sementara kuasa hukum Ahmad Dhani berpegang pada ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan terdakwa Ahmad Dhani.
Hakim Ketua Persidangan, R Anton Widyopriyono, sendiri meminta terdakwa Ahmad Dhani untuk ditahan di Surabaya demi lancarnya persidangan. Dia juga mengagendakan pelaksanaan sidang 2 kali dalam sepekan untuk mempercepat proses persidangan. (*)
Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Ahmad Dhani: Saya Bukan Tahanan...