Sidang Ahmad Dhani Berakhir Ricuh, Jaksa dan Tim Kuasa Hukum Saling Dorong

Saat itu, sudah terjadi saling dorong antara tim jaksa dan tim kuasa hukum. "Lepaskan, lepaskan, Ahmad Dhani bukan tahanan,"

(KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)
Tim jaksa dan tim kuasa hukum terlibat kericuhan usai sidang eksepsi perkara Vlog Idiot Ahmad Dhani di PN Surabaya, Selasa (12/2/2019) 

Sidang Ahmad Dhani Berakhir Ricuh, Jaksa dan Tim Kuasa Hukum Saling Dorong

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SURABAYA - Kericuhan terjadi antara jaksa dan tim kuasa hukum musisi Ahmad Dhani usai sidang eksepsi perkara vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).

Jaksa memaksa Ahmad Dhani untuk segera beranjak dari ruang sidang untuk dikembalikan lagi ke Rutan Kelas I Surabaya, sementara kuasa hukum menghalangi-halangi upaya jaksa karena menganggap Ahmad Dhani bukanlah tahanan.

Tanda-tanda kericuhan sudah nampak sejak masih di dalam ruang sidang. Jaksa mencoba membawa Ahmad Dhani yang saat itu sedang diwawancara oleh awak media.

Saat itu, sudah terjadi saling dorong antara tim jaksa dan tim kuasa hukum. "Lepaskan, lepaskan, Ahmad Dhani bukan tahanan," kata beberapa tim kuasa hukum.

Baca: Saat Ahmad Dhani Merasa Dirinya Bukan Tahanan dengan Vonis 18 Bulan Penjara

Baca: Empat Rumah Makan Padang yang Bisa Anda Kunjungi di Sukadana

Aksi saling dorong terus terjadi hingga di lokasi depan ruang tahanan pengadilan. Beberapa orang mengenakan seragam ormas Islam juga ikut menghalang-halangi jaksa yang sedang berupaya membawa Ahmad Dhani ke ruang tahanan.

Setelah masuk ke ruang tahanan, Ahmad Dhani langsung dimasukkan dalam mobil tahanan dari pintu lainnya.

Sementara, tim kuasa hukum dan tim jaksa masih terlibat saling dorong dan adu mulut. Sebuah pot yang tertata di depan ruang tahanan terlihat jatuh dan pecah.

Dalam sidang lanjutan perkara vlog idiot tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani meminta hakim menolak semua dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas dan menyesatkan.

Dalam sidang sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Baca: Jokowi Kritisi Kemenkes Soal Angka Stunting yang Tinggi, Ini Instruksinya

Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI. Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya, pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya. (*)

Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Usai Sidang, Jaksa dan Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ricuh

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved