Agus Suratman Jelaskan Sumber Dan Untuk Gaji PPPK
Kepala Bagian Aparatur dan Pengembangan SDM Setda Kayong Utara, Agus Suratman membenarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Agus Suratman Jelaskan Sumber Dan Untuk Gaji PPPK
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Bagian Aparatur dan Pengembangan SDM Setda Kayong Utara, Agus Suratman membenarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibebankan ke APBD, bukan APBN.
Hal itu, kata Agus, sebenarnya sangat memberatkan Pemerintah Daerah.
Kendati demikian, Agus memastikan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara masih sanggup menggaji PPPK.
Sebab, untuk Kayong Utara, jumlah formasi yang ditetapkan dalam perekrutan tahap I hanya untuk 20 orang.
Baca: Tantangan CUKB Untuk Dorong Generasi Milenial Melalui Program Finansial Literasi
Baca: Ruang Terbuka Hijau yang Bisa Anda Kunjungi di Pontianak
Baca: Bupati Mempawah Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Kabupaten Mempawah
"Bupati pun setelah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah masih tersisa, masih sanggup lah memberikan gaji berikut tunjangan-tunjangannya segala macam," ungkap Agus di Kantor Bupati Kayong Utara, Sukadana, Jumat (8/2/2019) lalu.
Agus mengatakan, Pemkab Kayong Utara sudah ikut melaksanakan MoU (nota kesepahaman) yang berisi pernyataan mutlak bahwa Kepala Daerah akan menyiapkan anggaran untuk penggajian PPPK.
"Jadi, sebelumnya memang udah ada MoU," kata Agus.