Agus Suratman Jelaskan Sumber Dan Untuk Gaji PPPK

Kepala Bagian Aparatur dan Pengembangan SDM Setda Kayong Utara, Agus Suratman membenarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
Kepala Bagian Aparatur dan Pengembangan SDM Setda Kayong Utara, Agus Suratman. 

Agus Suratman Jelaskan Sumber Dan Untuk Gaji PPPK

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Bagian Aparatur dan Pengembangan SDM Setda Kayong Utara, Agus Suratman membenarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibebankan ke APBD, bukan APBN.

Hal itu, kata Agus, sebenarnya sangat memberatkan Pemerintah Daerah.

Kendati demikian, Agus memastikan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara masih sanggup menggaji PPPK.

Sebab, untuk Kayong Utara, jumlah formasi yang ditetapkan dalam perekrutan tahap I hanya untuk 20 orang.

Baca: Tantangan CUKB Untuk Dorong Generasi Milenial Melalui Program Finansial Literasi

Baca: Ruang Terbuka Hijau yang Bisa Anda Kunjungi di Pontianak

Baca: Bupati Mempawah Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Kabupaten Mempawah

"Bupati pun setelah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah masih tersisa, masih sanggup lah memberikan gaji berikut tunjangan-tunjangannya segala macam," ungkap Agus di Kantor Bupati Kayong Utara, Sukadana, Jumat (8/2/2019) lalu.

Agus mengatakan, Pemkab Kayong Utara sudah ikut melaksanakan MoU (nota kesepahaman) yang berisi pernyataan mutlak bahwa Kepala Daerah akan menyiapkan anggaran untuk penggajian PPPK.

"Jadi, sebelumnya memang udah ada MoU," kata Agus.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved