Uang Palsu di Mempawah

Edarkan Uang Palsu, Polsek Anjongan Tetapkan 4 Orang Tersangka

Tiga tersangka ini berhasil ditangkap di rumah MN, yang beralamat di Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh

Penulis: Ramadhan | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DAVID NURFIANTO
Tersangka HA, SW, SJ dan MN, beserta barang bukti dalam kasus uang palsu yang diamankan Polsek Anjongan, Di Mapolsek Anjongan, Jumat (8/2/2019) malam.   

Edarkan Uang Palsu, Polsek Anjongan Tetapkan 4 Orang Tersangka

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Polsek Anjongan berhasil menangkap 4 tersangka pengedar uang palsu.

Kapolsek Anjongan, Iptu Ambril mengatakan 4 tersangka ini ditangkap dari hasil pengembangan pihak kepolisian, Jumat (8/2) sekira jam 7.30 ada laporan dari warga, bahwa seorang ibu berinisial MN membelanjakan uang palsu Rp. 100 ribu.

"Pagi tadi warga melaporkan, MN berbelanja di pasar Anjongan, dia beli langsat, Sendal, dan Petai Rp 100 ribu, dan sate," ujar Ambril kepada awak media, pada press rilis di Mapolsek Anjongan, Jumat (8/2/2019) malam.

Mendapat laporan tersebut, lanjut Ambril pihaknya bersama masyarakat menuju ke TKP lansung mengamankan MN.

Baca: Meningkat 94 Persen dari Tahun 2017, Kasus Ujaran Kebencian di Kalbar 2018 Sebanyak 37 Laporan

Baca: Dapat Penghargaan Bupati Peduli Olahraga, Berikut Pernyataan Kadisporapar Sintang

Baca: Ishaq Saleh Tutup Usia, Kenangan Syafaruddin Usman hingga Sejumlah Terobosan Almarhum untuk Kalbar

Ambril menjelasakan berdasarkan keterangan MN dan pengembangan penyekidikan yang dilakukan, didapat 3 tersangka lainnya yang ikut terlibat.

"Tiga tersangka lain berinisial SJ, SW, HA. Tiga tersangka ini berhasil ditangkap di rumah MN, yang beralamat di Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh," imbuhnya.

Saat di lakukan penangkapan, Kapolsek menuturkan 3 tersangka masih dalam keadaan tidur.

Mengetahui tiga tersangka sedang tidur, pihaknya menanggil RT setempat dan langsung melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadal tersangka.

Dari penggeledahan, Pihak kepolisian mendapatkan uang palsu yang dimiliki 3 tersangka senilai Rp. 21.400.000.

Untuk diketahui, MN mendapatkan uang palsu dari  SJ, sedangkan SJ mendapatkan uang palsu dari SW dan HA.

Setelah melakukan pengembangan, Pihak kepolisian mendapatkan tempat produksi uang palsu, yang merupakan rumah SW di jalan Parit Pangeran, Gang Flexi, kelurahan Siantan, Kecamatan Pontianak Utara.

"Kita lakukan juga penggeledahan disana dan mendapatkan beberapa barang bukti, yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya," tambahnya.

Baca: Sukseskan Program Sergap, Babinsa Koramil 1205-07/Sintang Bantu Panen di Desa Mantir

Selain mengamankan 4 tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan istri dari SW, yang mana diduga telah menghilangkan barang bukti.

"Diduga istri SW telah menghilang kan barang bukti, dimana atas pengakuan tersangka uang palsu senilai Rp. 65 juta telah dibakar," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved