Uang Palsu di Mempawah
Edarkan Uang Palsu, Polsek Anjongan Tetapkan 4 Orang Tersangka
Tiga tersangka ini berhasil ditangkap di rumah MN, yang beralamat di Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DAVID NURFIANTO
Tersangka HA, SW, SJ dan MN, beserta barang bukti dalam kasus uang palsu yang diamankan Polsek Anjongan, Di Mapolsek Anjongan, Jumat (8/2/2019) malam.
Kapolsek menegaskan 4 tersangka ini, akan dikenakan pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Atas beredarnya uang palsu ini, Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan selalu teliti terhadap uang yang diterima.
"Bagi yang merasa mendapat uang palsu dari pelaku, segera menyerahkan dan melaporkan kepihak kepolisian," ucap Ambril.
Dimana, Ambril mengatakan uang palsu ini, sudah beredar selama kurun waktu 1 bulan di wilayah Pontianak dan Mempawah.
"Dan uang yang telah beredar dan telah dicetak senilai Rp. 200 juta, maka dari itu diharapkan kepada masyarakat untuk lebih teliti terhadap uang yang diterima," pungkas Ambril.