Warga Klaim Tanah Seluas 70 Hektar di PT BPK
Warga Desa sungai Enau yang bekerja di PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) merasa kecewa kehadiran mereka hanya diterima
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
Warga Klaim Tanah Seluas 70 Hektar di PT BPK
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Warga Desa sungai Enau yang bekerja di PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) merasa kecewa kehadiran mereka hanya diterima oleh Humas perkebunan tersebut.
Sehingga tuntutan mereka tidak dapat diberikan kejelasan oleh pihak perkebunan.
"Hasil dari aksi kami pimpinan tidak ada di lokasi, setelah dikonfirmasi katanya sedang cuti, yang ada hanyalah humas. Menurut kami tidak bisa memberikan keputusan apa-apa," ujar Kepala dusun Jaya, Desa Sungai Enau, Halim, Kamis (7/2).
Sehingga pihaknya sepakat untuk mengklaim sejumlah lahan hingga ada keputusan dari PT BPK.
Baca: Terkait Ada Warganya yang Hilang, Ini Penjelasan Kades Merapi
Baca: DPR RI Harap Dengan Siskeudes 2.0 Tidak Ada Lagi Masalah Penyerapan Dana Desa
Baca: KPK Tetapkan Sukiman Tersangka
"Jadi kami sepakat klaim lahan seluas 70 hektar, dan lahan tersebut akan kita lepaskan setelah permintaan kami dipenuhi," tuturnya.

Hal ini juga menurutnya karena selama ini PT. BPK sudah tidak mau lagi diajak kompromi secara baik-baik. Hal ini menurutnya pula dibuktikan sebelum pihaknya turun aksi.
"Kami sudah berupaya mediasi dengan mereka yaitu pada tgl 25 januari 2019, hasilnya dalam jangka waktu 5 Hadi dari pihak PT. BPK akan mengkonfirmasi tentang tuntutan kami akan dikabulkan atau tidak. Tapi ternyata sampai 10 hari kami menunggu belum juga ada kabar," pungkasnya.