Pemilu 2019

Sudah 4 Kali Perubahan DCT, KPU Sebut Akan Ada Perubahan Lagi Akibat 3 Hal ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menyebutkan ada tiga hal yang membuat penetapan Daftar Calon Tetap

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
Media Gathering Pemilu 2019 oleh KPU Kabupaten Ketapang, Kamis, (07/02). 

Sudah 4 Kali Perubahan DCT, KPU Sebut Akan Ada Perubahan Lagi Akibat 3 Hal ini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menyebutkan ada tiga hal yang membuat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dapat berubah kembali setelah dilakukan empat kali perubahan oleh pihaknya sejak ditetapkannya pada September 2018 lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Ketapang dari Divisi Hukum, Kartono Nuryadi saat acara media gathering yang diadakan oleh KPU Kabupaten Ketapang, Kamis (07/02/2019).

Kartono menyebutkan, jika ada tiga hal yang dimungkinkan untuk terjadi perubahan lagi pada DCT sebelum masuk ke tahapan pemilu.

Baca: Dan Brigif Fredy Warning Prajurit Agar Jauhi Narkoba dan Netralitas TNI

Baca: Warga Desa Sungai Enau Datangi PT BPK, Ajukan Sejumlah Tuntan Ini

Baca: Warga Klaim Tanah Seluas 70 Hektar di PT BPK

"Yang pertama itu jika ada berhalangan tetap, dalam hal ini seperti calon yang meninggal dunia, kedua itu kalau ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara, dan yang ketiga kalau ada putusan dari badan atau lembaga hukum lain seperti dari Bawaslu," terang Kartono.

Hingga saat ini KPU Kabupaten Ketapang telah melakukan empat kali perubahan terkait DCT, dari total jumlah DCT sebanyak 531 dan saat ini menjadi 528 hal tersebut disebabkan antara lain karena terkait adanya caleg yang meninggal dunia, dan terkait caleg yang dicoret karena sesuai amar putusan dari Bawaslu.

Caption : Media Gathering Pemilu 2019 oleh KPU Kabupaten Ketapang. Kamis, (07/02).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved