Meninggal di Pasar Mawar
Polresta Tetapkan 2 Orang Tersangka Insiden Pasar Mawar
Saat di temui di Mapolda Kalbar, Iptu Rezki Rizal mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka atas kasus tersebut.
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
Polresta Tetapkan 2 Orang Tersangka Insiden Pasar Mawar
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Wakasat Reskrim Polresta Pontianak Iptu M. Rezki Rizal mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka atas kasus yang terjadi di pasar Mawar Kota Pontianak pada Senin (04/01/2019) lalu.
Saat di temui di Mapolda Kalbar, Iptu Rezki Rizal mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka atas kasus tersebut.
Kedua tersangka yang di tetapkan berinisial UT dan DN.
Baca: VIDEO: Motor Jadul, Seperti Inilah Tampilan Honda Astrea Star 1986 Milik Sincan
Baca: Temuan Ribuan Rokok Cukai Palsu, Dwiyono Widodo: Negara Dirugikan Rp 27 Juta
Baca: Atap Warkop di Jalan Tanjungpura Ambruk, Sejumlah Pengunjung Berlarian
Yang mana pada hari itu, terdapat seorang pria bernama Edi Siregar yang cekcok dengan kenalannya yang berinisial UT yang kini di tetapkan sebagai tersangka,Kemudian, datanglah DN hendak memisah keduanya, dengan cara merangkul dan memiting Edi.
Edi terjatuh, dan kemudian ia meninggal dunia.
Ternyata, hasil penyelidikan UT sempat melakukan penganiayaan terhadap saudara Edi, yakni dengan memukul Edi dengan menggunakan Helm.
Lalu, DN yang mencoba melerai dengan cara memiting leher Edi, juga sempat melayangkan pukulan ke tubun Edi, yakni ke arah dada.
"Mereka awalnya ndak ngaku, tapi setelah di periksa lebih lanjut, tersangka ini UT sempat memukul dengan helm, dan DN ini memiting leher korban dan sempat melayangkan pukulan ke arah dada korban,"ujarnya.
Keduanya akan dikerjakan pasal 170 KUHP, lalu pasal 351 ayat 3.
Baca: Berikut Catatan Prestasi Pecatur Kalbar M Kamalsyah
Baca: Maling Rokok Capai Belasan Juta di Minimarket, Pemuda Ini Berhasil Ditangkap Polisi
Baca: Pasca Libur, Bursa Domestik Rebound
"Pasal yang kita kenakan itu 170 KUHP lalu 351 ayat 3, karena korban meninggal dunia,
Untuk hasil visum, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak kedokteran / kesehatan.
Namun, dari hasil pemantauan, penyelidikan, dan pemeriksaan saksi, pihaknya mendapati fakta telah terjadi tindak penganiayaan kepada korban Edi Siregar kala itu, yang di lakukan UT dan DN, yang berujung meninggalnya Edi Siregar.
Saat ini keduanya telah di amankan di Mapolresta Pontianak guna penyelidikan lebih lanjut.