Temuan Ribuan Rokok Cukai Palsu, Dwiyono Widodo: Negara Dirugikan Rp 27 Juta
Terkait ditemukannya ribuan rokok diduga bercukai palsu Kepala Bea Cukai Pontianak Dwiyono Widodo sebut perkiraan negara dirugikan sekitar 27 juta
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
Temuan Ribuan Rokok Cukai Palsu, Dwiyono Widodo: Negara Dirugikan Rp 27 Juta
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait ditemukannya ribuan rokok diduga bercukai palsu Kepala Bea Cukai Pontianak Dwiyono Widodo sebut perkiraan negara dirugikan sekitar 27 juta.
ternyata tak hanya temuan 3175 bungkus rokok itu bukan hanya sekedar cukai rokok palsu, rokok tersebut itu pun di duga palsa.
Kepala Bea Cukai Pontianak Dwiyono Widodo menuturkan rokok yang belum di ketahui daerah tempat pabrik produksi ini, rokok merk PIN ini merupakan asal Jawa Tengah.
"Bermula informasi pada tanggal 31 Januari lalu dari masyarakat adanya rokok ini, kemudian di tindak lanjuti oleh petugas kita di lapangan,"kata Dwiyono pada Wartawan.
Baca: Atap Warkop di Jalan Tanjungpura Ambruk, Sejumlah Pengunjung Berlarian
Baca: Polsek Kubu Ringkus 4 Orang Pelaku Perjudian Berikut Barang Bukti Ini
Baca: Berikut Catatan Prestasi Pecatur Kalbar M Kamalsyah
Dan kemudian di lanjutkan penyelidikan di lapangan, akhirnya di temukan satu unit mobil Gran Max warna silver bernopol polisi asal Yogjakarta yang saat itu melintas di jalan Trans Kalimantan sekitar Sosok Kab Sanggau.
"Mobil itu akan melakukan distribusi ke daerah hingga ke putusibau, namun berhasil kita amankan dan temukan dua karton berisikan rokok yang kita duga kuat bercukai palsu, tetapi ternyata rokok itu juga palsu sebagai rokok merk PIN itu yang aslinya ada,"kata kepala Bea Cukai Pontianak ini.
Lanjutnya, terkait dengan temuan ini pihak beacukai Pontianak akan melakukan pengembangan lebih lanjut dan juga akan berkoordinasi dengan Bea Cukai Yogjakarta.
"Ini mobil rental berasal dari sana, rokok juga asal Jawa Tengah, tapi pabrikanya kita belum tahu, pemiliknya berinisal ES ini sudah kita amankan dan titipkan ke Rutan Pontianak,"katanya.
"Untuk nilai kerugian yakni rokok yang di pasar ini di jual Rp 9000 perbungkus, untuk keseluruhanya total nilai kerugian di perkirakan sekitar Rp 27.6 juta," tambahnya.
Serta untuk ES ini akan di jerat dengan UU No 11 tahun 1995 di perbarui UU No 35 tahun 2007 tentang Cukai pasal 54 dan atau Pasal 56 dengan pidana maksimal 5 tahun denda sesuai nilai kerugian negara