Honorer Tersangka Mucikari
Wah! Ternyata Ini Tarif Korban Prostitusi Online Libatkan Oknum Honorer Dinas PU di Kalbar
Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Dhita Mutiasari
Wah! Ternyata Ini Tarif Korban Prostitusi Online Libatkan Oknum Honorer di Kalbar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Tersangka SD (31) seorang mucikari yang diketahui bekerja sebagai seorang pegawai honor di Dinas PUTR Kabupaten Ketapang, diketahui menjual korbannya SS (22) untuk dijual ke pria hidung belang dengan tarif Rp. 1 juta hingga Rp. 1.5 juta untuk sekali kencan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto saat dihubungi, Kamis (31/01/2019).
Baca: BREAKING NEWS - Oknum Honorer Dinas PU di Kalbar Terlibat Prostitusi Online, Polisi Jebak Mucikari
Baca: Kalbar 24 Jam - Dari Pelajar Bolos, Prostitusi Online Oknum Honorer, Hingga Polisi Tembak 3 Jambret
Baca: TERPOPULER- Rocky Gerung Diperiksa, Prostitusi Online Oknum Honorer, Hingga Pose Viral Oknum Dokter!
" Untuk tarif 1 - 1,5 Juta sekali kencan bang," balas Eko dalam pesan singkat.
Tersangka SD sendiri ditahan oleh anggota Sat Reskrim Polres Ketapang setelah mendapat laporan dari korban yang sekaligus pelapor SS (22) yang sudah tidak tahan dengan tersangka yang meminta untuk melayani tamu pada Rabu, (30/01) di satu diantara Hotel berbintang di Ketapang.
Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Oknum Honorer Dinas PU di Kalbar Terlibat Prostitusi Online
Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polres Ketapang berhasil meringkus SD (31) terduga mucikari prostitusi online yang beroperasi di Kabupaten Ketapang.
SD warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, diamankan bersama seorang pria hidung belang inisial WD.
WD berniat berniat memakai jasa seorang wanita yang ditawarkan oleh SD, pada Rabu (30/01/2019) sekitar pukul 22.25 WIB di satu hotel berbintang di Kota Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penangkapan terhadap SD berawal dari informasi korban atau pelapor SS (22) warga Kecamatan Benua Kayong.
Baca: Polres Kapuas Hulu Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Pasar Merdeka Putussibau
Baca: Paul Kim Ucapkan Terima Kasih Atas Dukungan BTS dan Ungkap Persahabatannya Dengan V
SS sudah beberapa kali diperjualbelikan oleh pelaku SD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 22.00, tersangka menghubungi korban atau pelapor dan menyuruhnya untuk kembali melayani pria yang telah memesan melalui tersangka," kata Kasat Reskrim AKP Eko kepada Tribun, Kamis (31/01/2019).
Eko melanjutkan, karena tidak tahan lantaran sudah tiga kali dijual oleh tersangka, korban akhirnya memberikan informasi mengenai hal tersebut ke pihak Polres Ketapang.
Mendapat informasi tersebut anggota Polres Ketapang kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi hotel tempat tersangka menyuruh korban melayani lelaki.
"Sekitar pukul 22.25 WIB, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap pria yang memesan korban melalui tersangka di kamar nomor 301 lantai tiga satu hotel berbintang bersama dengan pelapor," tuturnya.
"Setelah itu, anggota langsung menangkap tersangka yang saat itu sedang berada di lobby hotel guna menunggu korban atau pelapor yang disuruhnya melayani seorang pria," lanjutnya.
Saat ini Eko mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengamankan WD pria pemesan.
Kemudian memeriksa SS selaku korban dan pelapor serta telah menahan SD.
Status SD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 1.097.000, satu unit handphone merk Iphone X, satu alat kontrasepsi serta sebuah kunci kamar nomor 301," jelasnya.
Baca: VIDEO: Pohon Akasia Tumbang di Jalan Ayani Pontianak
Baca: Video: 22 Pelajar Bolos di Giring Satpol PP, Ini Kata Kabid Nazaruddin
Eko membeberkan berdasarkan informasi yang diperolehnya, tersangka merupakan seorang tenaga honorer yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang.
Dimana tersangka 'menjual' korban melalui aplikasi via whatsapp.
Korban dijual karena terlilit utang dengan tersangka.
"Karena utang tersebut dijadikan modus tersangka menjual korban. Korban sudah dijual sebanyak tiga kali yang mana uang hasil melayani tamu diambil oleh tersangka sedangkan korban tidak mendapatkan bagian sama sekali," jelasnya.
Eko menjelaskan, untuk WD pria yang memesan tersebut saat ini masih diperiksa sebagai saksi.
Sedangkan untuk tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 1 tahun dengan denda maksimal Rp. 600 juta.
Baca: Tambul Husein Minta Tokoh Masyarakat Gali Sejarah Kerajaan Bunut
Baca: Indosat Ooredoo Beberkan 100 Hari Pencapaian Kerja Chris Kanter
Kasus Prostitusi di Pontianak
Belum lama ini, peristiwa serupa Polda Kalbar melalui Subdit IV Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus prostitusi di Kota Pontianak, Jumat (11/1/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB, di Hotel berbintang, Jalan Gajahmada Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Tersangka mucikari diketahui berstatus mahasiswi.
Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang di antaranya dua sebagai saksi korban dan mucikari.
Kedua korban yakni berinisial LK dan SC, serta tersangka mucikari yakni SC (25) warga Sui Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Kota.
Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar juga mengamankan uang tunai Rp 3 Juta dan satu bungkus yang diduga alat kontrasepsi merk Sutera.
Kemudian tiga unit ponsel milik korban dan tersangka mucikari, serta dua kunci kamar hotel nomor 306 dan 308.
Dua saksi korban diamankan di kamar.
Sedangkan tersangka mucikari berinisial SA diamankan di cafe hotel.
Yuk Follow Akun Instagram tribunpontianak: