Layanan SIM Keliling di RS Untan

surat keterangan dokter yang di tandatangani Dokter Pemerintah dan SIM lama serta membayar PNBP yang berlaku di Polri

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HADI SUDIRMANSYAH
Pelayanan SIM Keliling dari Satlantas Polresta Pontianak, Kamis (31/1/2019) di lakukan di Kawasan RS Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak. 

Layanan SIM Keliling di RS Untan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pelayanan SIM Keliling dari Satlantas Polresta Pontianak, Kamis (31/1/2019) di lakukan di Kawasan RS Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak.

Layanan SIM Keliling yang di khususkan untuk perpanjangan ini di buka mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB.

Baca: Pengamanan Imlek dan Cap Go Meh, Polres Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Liong 2019

Namun di informasikan layanan perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling ini‎ masyarakat di harapkan melampirkan KTP dan Fotokopi, surat keterangan dokter yang di tandatangani Dokter Pemerintah dan SIM lama serta membayar PNBP yang berlaku di Polri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved