Dukung Optimal Program Desa Mandiri, Ini Upaya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kalbar
Kemudian hanya ada 30 desa maju, 230 desa berkembang, 758 desa tertinggal dan 959 desa sangat tertinggal
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Dukung Optimal Program Desa Mandiri, Ini Upaya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kalbar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Barat menegaskan dukungan optimal wujudkan target peningkatan desa berstatus mandiri sesuai program Gubernur-Wakil Gubernur Kalbar H Sutarmidji dan H Ria Norsan dalam kurun waktu lima tahun mendatang.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa DPMD Provinsi Kalimantan Barat, Ahmad Salafuddin tidak menampik desa mandiri jadi konsentrasi Gubernur-Wakil Gubenur Kalbar saat ini. Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihaknya siap penuhi dan jalankan program kepala daerah.
“Kami siap penuhi apa yang jadi harapan Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur. Targetnya sekitar 425-426 desa mandiri dalam kurun waktu lima tahun. Fokus pencapaian desa mandiri adalah tipologi desa dengan kategori berkembang dan maju. Ya, kategori middleatau tengah,” ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Rabu (30/1/2019).
Baca: Kasus Dokter di Sintang Masih Dikaji, Bawaslu: Ancamannya Pidana 2 Tahun
Baca: Bawaslu dan Pol PP Tertibkan APK Sepanjang Jalan Ahmad Yani Pontianak
Ahmad menambahkan guna kelancaran dan suksesnya pencapaian target itu, Pemprov Kalbar lakukan berbagai upaya diantaranya rapat-rapat koordinasi tingkat OPD lingkungan Pemprov, khususnya yang berkaitan erat dan berkontribusi terhadap Indeks Desa Membangun (IDM).
“Kita semua bersinergi. Termasuk melibatkan Polda Kalbar dan Kodam XII/Tanjungpura yang juga mendukung penuh. Sebab IDM itu terdiri dari tiga komposit utama yakni indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi dan indeks ketahananan lingkungan,” terangnya.
Dari sisi administrasi, Pemprov Kalbar sedang susun Peraturan Gubernur (Pergub) dalam rangka realisasikan program desa mandiri yang akan dilakukan secara terpadu.
“Nanti akan ada ketentuan acuan ruang lingkup pelaksanaan, seperti siapa, berbuat apa, bagaimana teknisnya dan sebagainya di dalam Pergub. Dalam waktu tidak lama lagi, Pergub itu akan terbit. Lalu, nanti akan ada kegiatan Rencana Aksi Daerah (RAD). Dalam RAD itu, lebih didetailkan lagi,” paparnya.
Tugas selanjutnya adalah bagaimana upaya mensosialisasikan tema desa mandiri kepada seluruh pihak. Tidak hanya unsur provinsi saja, tapi juga kabupaten, kecamatan dan desa. Hal ini sebagai upaya mensinergikan implementasi program desa mandiri.
Baca: Kapolresta Minta Semua Pihak Belajar dari Pengalaman Karhutla Yang Terjadi Setiap Tahun
Baca: Polnep Lakukan Kajian Potensi Sumber Nuklir di Kalbar
“Kita punya 12 kabupaten. Kalbar punya 174 kecamatan dan 2.031 desa. Kita harus pastikan bergerak semua. Dalam waktu dekat, DPMD Provinsi Kalbar akan gelar rapat koordinasi lanjutan dengan seluruh desa terkait capaian calon desa mandiri untuk tahun 2019. Seperti tugas dan kewenangan desa seperti apa. Termasuk kewenangan OPD Provinsi bagaimana,” jelasnya.
Ia menimpali pejabat daerah khususnya kepala daerah memegang kunci kesinambungan agar program desa mandiri tercapai. Ahmad yakin target desa mandiri bisa terwujud di masa pemerintahan Sutarmidji-Ria Norsan.
“Saya yakin terwujud sesuai tiga komposit dalam IDM,” yakinnya.
Ahmad menjelaskan desa mandiri adalah sebuah bentuk hasil penilaian yang dilakukan per tahun oleh Kementerian Desa melalui regulasi yang dikeluarkan yakni Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM).
Awalnya, tujuannya penetapan IDM adalah dalam rangka lakukan evaluasi hasil capaian dari Dana Desa. Dana Desa merupakan kebijakan pemerintah kabinet kerja era Presiden Joko Widodo sejak tahun 2015 hingga kini.
“Mandat Permendesa itu diberikan kepada Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemendesa untuk kemudian keluarkan hasil review per tahun yang ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Dirjen,” timpalnya.