Kapolresta Minta Semua Pihak Belajar dari Pengalaman Karhutla Yang Terjadi Setiap Tahun
Tentunya kalau pasal itu diperbaiki perlu pula solusi kepada masyarakat yang butuh makan dengan cara bertani dan berkebun,
Kapolresta Minta Semua Pihak Belajar dari Pengalaman Karhutla Yang Terjadi Setiap Tahun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir bersuara lantang saat dilakukan lnya rapat koordinasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) uang digelar lintas instansi di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Rabu (30/1/2019).
Ia sangat mengapresiasi kegiatan ini, tapi semua pihak ditegaskannya harus belajar dari pengalaman tahun ketahun yang sudah berlalu hasilnya begitu-begitu saja, tidak ada perubahan dan kondisi selalu sama.
"Makanya harus rubah strategi, mungkin sudah ada tapi belum optimal penerapannya, yaitu pencegahan,"ucap Muhammad Anwar Nasir.
Baca: Bawaslu dan Pol PP Tertibkan APK Sepanjang Jalan Ahmad Yani Pontianak
Baca: Terima Berkas Tahap Pertama Kasus Antimoni, Berikut Ulasan Kasi Pidum Kejari Kapuas Hulu
Pencegahan harus persentasenya lebih besar dari pemadaman, sehingga ada beberapa yang harus diperbaiki. Mulai dari regulasi yang memperbolehkan masyarakat membakar maksimal dua hektar lahan dan itu sangat kontradiktif dengan semangat mencegah.
Menurutnya lebih elektif dan efisien anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pencegahan.
Saat ini masih ada celah dari regulasi yang dimanfaatkan oleh pelaku seperti, UU nomor 3 tahun 2009 bahwa boleh membuka lahan maksimal 2 hektare dengan dibakar.
"Padahal api tidak bisa dikendalikan dan tidak ada jaminan untuk api bisa dipadamkan kalau sudah dua hektar. Inilah bertolak belakang dengan semangat mencegah, maka pasal ini harus revisi dan dikaji ulang," tegas Muhammad Anwar Nasir.
Baca: Usai Ambil Keterangan dr Ponco, Bawaslu: Besok Kita Panggil Dua Orang yang Ada di Foto
Mengatur strategi dalam pencegahan agar berjalan dengan maka ia menyarankan untuk pasal itu harus direvisi sampai pemerintah pusat.
"Tentunya kalau pasal itu diperbaiki perlu pula solusi kepada masyarakat yang butuh makan dengan cara bertani dan berkebun, tentunya solusi saat membuka lahan ini harus dicari," sarannya.
Jangan sampai ada mainset bahwa membekar adalah cara efektif dan efisien membuka lahan. Itu mainset pola berpikir pelaku, nah penegak hukum dan pemerintah harus berbeda dan merubah cara berpikirnya.
"Pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dijerat dengan tindak pidana, nah kita perlu payung hukum. Makanya harus ada terobosan dan lakukan upaya pencegahan terpenting," pungkas Muhammad Anwar Nasir .