Ribuan Sarang Walet di Ketapang, Mahyudin: Hanya 300 yang Memiliki Izin dan Membayar Pajak

Kalau semua sektor pajak optimal dan dibayar maka bisa miliaran jumlahnya yang dapat masuk ke PAD kita

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / FILE
Mahyudin 

Ribuan Sarang Walet di Ketapang, Mahyudin: Hanya 300 yang Memiliki Izin dan Membayar Pajak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepala Bapenda Ketapang, Mahyudin mengatakan, dari ribuan bangunan rumah walet di Ketapang, hanya sekitar 300an yang membayar pajak yang terdata dan masuk ke PAD. Untuk di sektor pajak, dari sarang burung walet hanya mengantongi pendapatan sebesar Rp 165 juta.

Untuk itu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ketapang bersama dengan pihak terkait lainnya akan menyisir dan mengoptimalkan pajak dari bangunan sarang burung walet yang ada di Ketapang.

Menurutnya, potensi pajak dari bangunan sarang burung walet sangat besar di Ketapang, terlebih saat ini pajak dari bangunan sarang burung walet memang kurang digali. Bahkan dari ribuan bangunan sarang walet hanya sekitar 300 an saja yang membayar pajak.

"Sedangkan bangunan yang ada bisa mencapai 2000 hingga 3000 an bangunan bahkan bisa lebih, tapi dari data sesuai IMB hanya ratusan saja," ungkap Mahyudin.

Baca: Sujoko: Warga Gang Ramin Butuh Bantuan Material Rumah

Baca: Annisa: Aksi Sedekah Pendidikan Kegiatan Rutin Bulanan

Baca: Polres Singkawang Tangkap Sembilan Terduga Pelaku Narkoba, Sita 2,03 Gram Sabu

Berdasarkan pemantauan pihaknya bersama dengan pihak terkait lainnya menggunakan helikopter pada 19-20 Januari lalu, Mahyudin mengatakan terdapat 1.200 bangunan sarang burung walet yang berada di enam Kecamatan di Ketapang diantaranya Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, Kendawangan, Hulu Sungai, Sandai dan Sei Laur terpantau sekitar 1.200 bangunan sarang burung walet.

"Belum semua Kecamatan, kalau 20 Kecamatan didata mungkin bisa lebih," tambah Mahyudin.

Diakuinya, bangunan walet yang terpantau di enam Kecamatan kebanyakan berada di jalur yang susah diakses, misalnya di daerah pinggiran sungai, hingga didalam hutan yang susah diakses menggunakan jalur darat.

"Tapi melalui udara terlihat. Menurut kita itu tidak memiliki izin terutama IMB," jelasnya.

Baca: Harga Tiket & Jadwal IBL 2018-2019 Seri Kelima Bandung, Satria Muda dan Pelita Jaya jadi Sorotan

Baca: Silaturahmi dengan Bupati Atbah, Ini Yang Disampaikan Perwakilan dari MUI Sambas

Untuk itu, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak Kecamatan hingga Desa dan pihak terkait lainnya termasuk Satpol PP dalam mengoptimalkan pajak dari sektor ini, bahkan pihaknya akan melakukan pendataan secepatnya sehingga pendapatan dari sektor pajak dapat cepat terealisasi diantaranya pajak dari bangunan sarang burung walet seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pajak sarang burung walet.

"Kalau semua sektor pajak optimal dan dibayar maka bisa miliaran jumlahnya yang dapat masuk ke PAD kita," akunya.

Mahyudin menilai, jika semuanya tentun memerlukan waktu dan proses. Terlebih pihaknya harus mensosialisasikan ini dan terlebih dahulu menunggu kebijakan dari Pemerintah Daerah misalnya dengan kemungkinan penghapusan denda pajak yang dinilai mampu membuat pemilik bangunan taat pajak.

"Apalagi bangunan sarang burung walet mulai semakin menjamur pada 2-3 tahun belakangan ini di Ketapang yang mana banyak yang tidak sesuai atau melanggar aturan seperti standar bangunan, bangunan di dekat sekolah, rumah ibadah dan di tengah permukiman penduduk," ujar Mahyudin.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved