Polres Singkawang Tangkap Sembilan Terduga Pelaku Narkoba, Sita 2,03 Gram Sabu
Saat digrebek ditemukan berat kotor sisa pakai didiuga sabu-sabu sekitar 2,03 gram,
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Polres Singkawang Tangkap Sembilan Terduga Pelaku Narkoba, Sita 2,03 Gram Sabu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Narkoba Polres Singkawang yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Singkawang, Iptu Robert Damanik dibackup Unit Jatanras Polres Singkawang menangkap 9 terduga penyalahgunaan Narkoba di lokasi Tanah Merah, tak jauh dari Hotel Sahabat Baru, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 06.00 WIB pagi.
Sembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial PG, RH, DR, ND, SU, RL, RM, FD, dan RN.
“Untuk diduga pengedar yaitu tersangka PG, RH dan DR sedangkan dua terlapor lainnya yaitu perempuan dan satunya lagi hamil sekitar lima hingga enam bulan,” kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi melalui Kasat Narkoba Polres Singkawang, Robert Damanik di Mapolres Singkawang.
Baca: Meninggal Dunia Akibat Sengatan Listrik, Keluarga Korban Histeris di Rumah Sakit Yarsi Pontianak
Baca: Korban Sengatan Listrik Dilarikan ke RS Yarsi Pontianak, Satu Meninggal
Digrebeknya lokasi tersebut, berkat informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi dan penggunaan Narkoba di lokasi itu.

Masyarakat ada yang resah, karena anak-anak mereka sampai menjual ponsel serta barang berharga sehingga diikuti kemana anak-anak tersebut, dan akhirnya ditemukan lokasi tersebut.
"Saat digrebek ditemukan berat kotor sisa pakai didiuga sabu-sabu sekitar 2,03 gram, dan kami berkomitmen untuk memberantas Narkoba, karena Narkoba jelas musuh negara dan merusak generasi muda,” tegasnya.