Adriana: Jika Ketahuan Bermain Layang-layang Denda Rp.1 Juta
Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang senang bermain layangan jangan sampai kesenangan anda mengorbankan orang lain
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Jamadin
Syarifah Adriana: Masyarakat Jika Ketahuan Bermain Layang-layang Denda Rp.1 Juta Rupiah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengatakan pernah mentipiring atau menghukum pemain layang-layang dengan denda Rp 1 juta.
Dia menilai denda itu sesuai karena para pemain layangan selama ini tidak sadar bahwa perbuatan mereka membahayakan orang banyak.
Dua hari lalu, Senin (21/1/19) seorang anak meninggal dunia akibat tersetrum kawat layangan di Kabupaten Kubu Raya.
"Saya menanggapi hal seperti itu adalah sesuatu yang luar biasa artinya sangat berbahaya," ujar Syarifah Adriana, Rabu (23/1/2019).
Kasat Pol PP tidak ingin terjadi hal serupa di Kota Pontianak, sampai ada korban jiwa akibat layanagan.
Baca: Gelombang Tinggi, Dinas Perikanan Imbau Nelayan Tak Melaut Selama Seminggu
Baca: Kecelakaan, Wakil Ketua DPRD Anwar Hartono dan Ajudannya Dedi Wahyudi Meninggal Dunia
Baca: Syarifah Adriana Ancam Razia Rumah PNS Pakai Gas Hak Orang Miskin
"Saya berharap di Kota Pontianak cukup dan tidak terjadi seperti itu," ucap Adriana.
Untuk mengantisipasi itu Satpol PP Kota Pontianak terus melakukan razia di Kota Pontianak selama satu minggu satu kali.
"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang senang bermain layangan jangan sampai kesenangan anda mengorbankan orang lain," himbau Adriana.
Untuk itu kata dia menyarankan, kalau memang ada bakat yang terpendam ikutilah nanti kalau ada kontes layang-layang. "Untuk sehari-hari jangan," tegas Syarifah Adriana.
Ancaman untuk mereka ya di tipiring kata Adriana, sesuai dengan putusan hakim.
"Pernah pemain layang-layang di hukum denda satu juta rupiah, karena mereka ini bersenang-senang membahayakan orang lain," pungkas Syarifah Adriana.