Ini Tanggapan Pengamat Pemerintahan Terkait Penghentian Rekrutmen Tenaga Kontrak di Pemprov Kalbar
Lalu, mau diangkat tidak memenuhi persyaratan karena usia segalanya macam. Di sisi lain, mereka sudah mengabdi juga
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Pemerintahan Untan, H Agus Eka memberikan tanggapan terkait Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat menghentikan perekrutan tenaga kontrak mulai tahun 2019.
Kebijakan diambil sebagai upaya efisiensi dan menertibkan tenaga-tenaga kontrak yang telah direkrut pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca: Pemprov Kalbar Hentikan Perekrutan Tenaga Kontrak, Ini Respon DPRD Kalbar
Baca: Pemprov Kalbar Hentikan Perekrutan Tenaga Kontrak, BKD Kalbar Tegaskan Hal ini
Baca: Pemprov Kalbar Stop Perekrutan Tenaga Kontrak, Sutarmidji Paparkan Alasannya Karena Ini
Simak dalam penjelasan berikut ini :
"Saya sambut positif kebijakan ini jika dilatarbelakangi efisiensi tenaga kontrak. Jadi, ini satu bentuk pola efisiensi dari ASN. Terlebih, ada informasi akan ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Walaupun sebenarnya P3K itu adalah kontrak. Mungkin itu yang juga sedang ditunggu Pak Gubernur. Informasinya, P3K sama dengan PNS dalam artian tunjangannya.
Jadi pegawainya sama dengan PNS tapi statusnya kontrak. Itu diambil sesuai kebutuhan dan kompetensi. Sebetulnya, yang kontrak memang lebih difokuskan untuk kompetensi bidang-bidang tertentu.
Mungkin untuk hal ini juga terkait hal politis. Karena sudah terlanjur kita punya banyak pegawai honor.
Lalu, mau diangkat tidak memenuhi persyaratan karena usia segalanya macam. Di sisi lain, mereka sudah mengabdi juga. Mungkin nanti akan dijadikan pegawai kontrak.
Kalau sekarang kayaknya masih dalam dimensi politik. Tapi juga mengarah kepada efisiensi itu secara perlahan-lahan. Karena tidak mungkin memotong pegawai honorer dengan diberhentikan. Ini sebagai solusi agar pegawai yang sudah lama mengabdi dan usia tua itu menjadi atensi. P3K itu salah satu solusi. Itu yang dimaksud efisiensi birokrasi. Memanfaatkan tenaga-tenaga kontrak yang lama dan menghentikan perekrutan tenaga kontrak.
Evaluasi tenaga kerja kontrak yang sudah ada itu perlu. Jadi, tidak pukul rata dan harus tetap dievaluasi kinerjanya dan apa outputnya. Semua itu sudah dilakukan selama ini. Setiap tahun harus dievaluasi.
Semakin hari kita berharap ASN seperti zaman dulu. Betul-betul unggul seperti zaman dahulu, dimana pensiunan dari PNS diperlukan oleh swasta. Betul-betul punya kompetensi tinggi. Kita harap itu dan yang bisa jadi PNS adalah orang-orang spesial dan punya kemampuan tinggi atau anak-anak terbaik bangsa.
Bukan hanya asal jadi PNS, tapi orang-orang terpilih. PNS itu garda terdepan sebagai ujung tombak pelayanan publik. Peranan ASN sangat besar bagi negara.
Terkait outsourcing dengan pihak ketiga untuk posisi jabatan tertentu, mungkin ada aturan tersendiri berkaitan bidang-bidang khusus yang diberikan kepada pihak ketiga.
Sebab saat ini, kecenderungan posisi misalnya cleaning servicenya itu memang diserahkan ke pihak ketiga. Termasuk tenaga keamanan dan lainnya. Karena untuk golongan I kan tidak ada sekaran. Maka, memang perlu dialihkan ke pihak tiga.