Lima SKPD Pemprov Dapat Nilai Merah, Midji Desak Desak Benahi Pelayanan

Dinas Kesehatan, Dinas ESDM, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta Dinas PUPR masuk zona merah

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji saat diwawancarai awak media usai pelantikan anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat masa jabatan 2018-2022 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (10/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak; Prabowo

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN – Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji mendesak seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat untuk benahi pelayanan publik.

Hal ini menyusul hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalbar terhadap 10 sampel SKPD yang ada di lingkungan Pemprov Kalbar. 

Dari penilaian yang dilakukan pada periode Mei-Juni 2018 itu, nilai rata-rata keseluruhan mendapat nilai 67,99 dengan zona warna kuning.

Jika dibedah per SKPD, dari 10 sampel itu hanya Dinas PMPTSP yang masuk dalam zona hijau. Sementara itu, Dinas Kesehatan, Dinas ESDM, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta Dinas PUPR masuk zona merah. Sedangkan, Empat SKPD tersisa masuk zona kuning.

“Pelayanan publik kita rata-rata masih kuning dengan nilai rata-rata 67. Bahkan ada beberapa SKPD yang merah seperti Dishub, PU dan lainnya. Itu perlu kerja keras mereka,” ungkap Sutarmidji usai pelantikan anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat masa jabatan 2018-2022 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (10/1/2019).

Mantan Wali Kota Pontianak dua periode itu menargetkan pembenahan bisa selesai dalam tempo secepat mungkin. Menurut dia, perbaikan tidak terlalu sulit asalkan problem kepatuhan standar pelayanan publik ini disikapi serius.

“Saya rasa kalau yang parah (zona merah_red) itu paling lama 6 bulan bisa. Kalau lainnya (zona kuning_red), itu tiga bulan bisa selesai. Indikator-indikator itu gampang kok, bukan susah,” terangnya.

Hal yang harus dititikberatkan dalam pembenahan, kata dia, adalah ketersediaan Standar Operasional dan Prosedur (SOP). SOP memuat hal-hal apa saja yang harus dikerjakan dan jadi acuan.

“Intinya, SOP harus ada. Kerjakan SOP itu,” pintanya.

Midji tegaskan dirinya akan dorong SKPD yang menjadi obyek penilaian untuk mendongkrak nilai rata-rata capai rentang angka 81-100 atau zona hijau.

“Kan tinggal 13 lagi. Saya maunya tahun ini kita di atas angka rata-rata 80. Lalu, tahun depan sudah di atas 90,” pintanya.

Tidak hanya kepada 10 SKPD itu, pembenahan standar pelayanan publik juga akan dilakukan kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Kalbar. Bahkan, Midji menyarankan agar penilaian Ombudsman dilakukan terhadap seluruh OPD di Kalbar.

“Jadi tidak hanya 10 SKPD ini saja. Saya minta semuanya dinilai, termasuk Dinas Kominfo,” sarannya.

“Kalau misalnya tak ada perubahan, komando SKPD itu kan Kepala Dinas yang sudah menandatangani pakta integritas dan sudah menandatangani kinerja. Kalau tak bisa mencapai hasil baik, ya kita cari yang baik. Saya cari yang baru. Saya nyantai jak. Saya bukan ngancam-ngancam. Wartawan jangan suke buat judul aneh-aneh. Cemane gitu tu, tak suke saye. Eselon II ya lewat open biding,” tukasnya.

Baca: Cegah HIV/AIDS Sejak Dini, Pemkot Pontianak Gencar Ajari Remaja Kespro

Baca: Kaum Ibu Peringkat Dua Idap HIV/ AIDS, Dewan Kota Prihatin

Baca: Cegah HIV/AIDS Sejak Dini, Pemkot Pontianak Gencar Ajari Remaja Kespro

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved