Bahrudin Resmi PAW Rahmad Sebagai Anggota DPRD Kubu Raya
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa, Bahrudin, secara resmi menjadi Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribunpontianak , Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Setelah melalui proses panjang, DPRD Kabupaten Kubu Raya akhirnya menggelar Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Masa Jabatan 2014-2019, Kamis (10/1/2019).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa, Bahrudin, secara resmi menjadi Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya.
Baca: Wakil Ketua DPRD Ketapang Jelaskan Alasan Dirinya Mengundurkan Diri
Baca: Wakil Ketua DPRD Ketapang Mengundurkan Diri
Ia menggantikan Rahmad bin Suaeem diaman Rahmad diketahui beberapa waktu lalu tersangkut kasus hukum pemalsuan ijazah.
Rapat paripurna pengucapan sumpah/janji menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 583/Pem/2018 tentang Peresmian Pemberhentian Rahmad dan Peresmian Pengangkatan Bahrudin Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya.
"Rapat Paripurna Istimewa ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 583 Tahun 2018 tentang Peresmian Pengangkatan Bahrudin PAW Anggota DPRD Kubu Raya dan sesuai dengan Peraturan DPRD Kubu Raya Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kubu Raya pasal 103 yang menyatakan pemberhentian anggota DPRD diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," ujar Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Usman dalam pengantarnya.
Usman menerangkan mekanisme dan proses Pengganti Antar Waktu, di mana anggota DPRD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Ia mengatakan masa jabatan anggota DPRD Pengganti Antar Waktu melanjutkan sisa jabatan anggota DPRD yang digantikan.
"Keseluruhan mekanisme dan proses PAW dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta regulasi yang berkaitan," lanjutnya.
Usman berharap Bahrudin yang telah menyandang status sebagai anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dapat segera bekerja bersama para anggota Dewan lainnya. Menurutnya, sejumlah agenda penting berkaitan dengan pembangunan daerah telah menanti untuk segera diselesaikan.
"Selamat bekerja dan berjuang bersama anggota Dewan lainnya untuk mengemban amanah rakyat Kubu Raya. Sumpah/janji yang diucapkan menjadi pengantar untuk memulai tugas dan kewajiban sebagai anggota Dewan. Sumpah yang diucapkan itu nantinya akan dimintai pertanggungjawaban baik oleh masyarakat dan terutama oleh Allah Taala," pungkasnya.