Liputan Khusus

Nomor Cantik Plat Kendaraan Setara Rp 5-20 Juta! Warga Kaget dan Kebingungan Saat Perpanjangan

Namun kenapa tiba-tiba setelah lima tahun digunakan, nomor pelat tersebut terdaftar masuk dalam kategori nomor kendaraan pilihan.

Penulis: Syahroni | Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kaget lantaran harus membayar biaya tambahan Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. 

Kaget Bayar Pelat Motor Rp 5 Juta, Pakai Nomor Cantik Rp 20 Juta

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kaget lantaran harus membayar biaya tambahan Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.

Rupanya, TNKB yang mereka pakai selama lima tahun belakangan kini masuk dalam kategori Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kru Tribunpontianak.co.id, yang hendak memperpanjang TNKB di Kantor UPT PPD Samsat Wilayah 1 Pontianak sempat kaget saat melakukan pengurusan nomor kendaraan.

Baca: Geger, Mayat Dengan Kepala Remuk Ditemukan di Kebun Sekadau Hilir

Baca: VIDEO TEASER - Kaget Bayar Pelat Motor Rp 5 Juta, Pakai Nomor Cantik Rp 20 Juta

Pasalnya, nomor plat yang digunakan lima tahun terakhir merupakan nomor biasa dan tak dipesan secara istimewa.

Nomor kendaraan KB 4433 XX yang digunakan tiba-tiba menjadi nomor pilihan.

Jika ingin tetap menggunakan nomor ini, kru Tribunpontianak.co.id harus membayar Rp 5 juta.

Tribunpontianak.co.id lantas menelusuri bagaimana bisa nomor kendaraan biasa kini menjadi nomor istimewa alias pilihan.

Pada Kamis (03/01/2019), Tribunpontianak.co.id mendatangai loket pelayanan Kantor UPT PPD Samsat Wilayah 1 Pontianak.

Sejumlah pemohon, tampak mencari informasi di meja Pelayanan Informasi di bagian depan, tepat di dekat pintu masuk.

Petugas Pelayanan Informasi, terlihat melayani dengan cekatan.

Jika berkas pemohon lengkap, pemohon kemudian diberikan nomor antrean.

Tribunpontianak.co.id membayar pajak, STNK serta memperpanjang nomor plat kendaraan.

Setelah mendapatkan nomor antrean, Tribunpontianak.co.id diarahkan menemui petugas di loket pendaftaran.

Petugas wanita berseragam kepolisian yang menerima berkas, kemudian mengarahkan untuk melakukan cek fisik di luar gedung kantor.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved