Liputan Khusus
DAFTAR Harga Nomor Cantik & Favorit Plat Kendaraan! Ini Peruntukan Khusus dan Dasar Hukumnya
Dwi menceritakan ada petugas mengatakan apabila tetap ingin menggunakan plat tersebut harus membayar Rp 6 juta karena masuk kategori nomor favorit....
Penulis: Syahroni | Editor: Marlen Sitinjak
Kolase/Tribunpontianak.co.id
Kaget Bayar Pelat Motor Rp 5 Juta, Pakai Nomor Cantik Rp 20 Juta
* Tidak ada huruf di belakang (blank) Rp 20 juta
* Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
* Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta
* Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
* Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
* Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
* Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
* Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta
Dasar Hukum
* PP No 60 Tahun 2016.
* Keputusan Korlantas Polri, Nomor Kep 62/XII/2016.
Peruntukan Khusus
* 1-1999 : Mobil penumpang.
* 2000-6999 : Sepeda motor.
* 7000-7999 : Bus.
* 8000-8999 : Mobil barang.
* 9000-9999 : Kendaraan khusus (ambulans).
DATA: RAM/ONI
SUMBER: Polda Kalbar
Tags
Liputan Khusus
TNKB
Nomor Cantik
Nomor Cantik Plat Kendaraan
NRKB
Samsat
Samsat Keliling
Polda Kaltara
Polantas
Rekomendasi untuk Anda