Liputan Khusus

DAFTAR Harga Nomor Cantik & Favorit Plat Kendaraan! Ini Peruntukan Khusus dan Dasar Hukumnya

Dwi menceritakan ada petugas mengatakan apabila tetap ingin menggunakan plat tersebut harus membayar Rp 6 juta karena masuk kategori nomor favorit....

Penulis: Syahroni | Editor: Marlen Sitinjak
Kolase/Tribunpontianak.co.id
Kaget Bayar Pelat Motor Rp 5 Juta, Pakai Nomor Cantik Rp 20 Juta 

* Tidak ada huruf di belakang (blank) Rp 20 juta

* Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta

2. NRKB pilihan 2 (dua) angka

* Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta

* Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka

* Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta

* Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta

4. NRKB pilihan 4 (empat) angka

* Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta

* Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta

Dasar Hukum

* PP No 60 Tahun 2016.

* Keputusan Korlantas Polri, Nomor Kep 62/XII/2016.

Peruntukan Khusus

* 1-1999 : Mobil penumpang.

* 2000-6999 : Sepeda motor.

* 7000-7999 : Bus.

* 8000-8999 : Mobil barang.

* 9000-9999 : Kendaraan khusus (ambulans).

DATA: RAM/ONI
SUMBER: Polda Kalbar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved