10 Remaja Terjaring Razia Kos Disidang, Terancam Denda Rp 50 Juta

Pria berinisal IH, IP, dan NS bersama wanita berinisial LS yang diamankan di sebuah rumah kost yang sama namun berbeda kamar.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Ya' M Nurul Anshory
Suasana proses persidangan sepuluh orang remaja yang terjaring razia kost, Rabu (9/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ya' M Nurul Anshory

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Sepuluh dari sebelas remaja yang terjaring razia rumah kos oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak disidang di muka hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A, Jl Sultan Abdurrahman, Pontianak Selatan, Rabu (9/1/2019).

Satu diantara yang terjaring merupakan anak dibawah umur berinisial OV (16) tidak di ikutkan dalam sidang dan diwakilkan oleh wali nya lantaran dianggap belum dewasa.

Baca: Edi Kamtono Heran, Pegawai Yang Mengajukan Perceraian Didominasi Guru

Baca: TRIBUN WIKI: Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk 9 Kecamatan di Kubu Raya

Baca: Semua Bahan Asli dari Jepang, Jas Pengantin Edric Tjandra Beda dari Artis Lainnya

Sepuluh orang yang disidang yakni pasangan LR dan ED yang berada di kamar kost Jl Harapan Jaya, Kecamatan Pontianak Selatan, pasangan YL dan HM juga berada dalam kamar berbeda dan kost yang sama.

Kemudian di Gang Sumber Agung 3, Jl Kesehatan sekitar pukul 05.35 WIB petugas menemukan pasangan berinisial SB dan MS dalam kamar sebuah rumah kost.

Pria berinisal IH, IP, dan NS bersama wanita berinisial LS yang diamankan di sebuah rumah kost yang sama namun berbeda kamar.

Sepuluh orang tersebut duduk di kursi pesakitan dan divonis secara bergiliran.

Sidang terbuka yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Hendra, SH MH dibuka dengan ketok palu.

Pertama Hakim Ketua mengecek kebenaran peserta sidang dengan cara di absen.

Terlebih dahulu duduk di kursi pesakitan adalah yang kedapatan didalam kamar kost bersama pasangan.

Setelah Hakim Ketua mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa mengakui serta membenarkan keterangan saksi, hakim mengingatkan untuk jangan pernah mengulangi lagi perbuatan mereka.

Hakim Ketua menjelaskan peraturan daerah yang mereka langgar yakni perda nomor 1 tahun 2010 tentang ketertiban umum dan para terdakwa diancam tindak pidana ringan (Tipiring).

Terdakwa mendengarkan ancaman denda maksimal Rp 50 juta rupiah dan subsider kurungan 3 bulan sebagaimana disebut dalam pasal 44 ayat 1 dan 2.

Ayat 1 berbunyi setiap orang atau badan dilarang menggunakan, memanfaatkan, atau menyediakan bangunan miliknya sebagai tempat untuk perbuatan mesum, cabul dalam ruangan tertutup, dan bukan sebagai pasangan yang syah.

Ayat 2 berbunyi setiap orang atau badan dilarang memberikan kesempatan atau sengaja membiarkan terjadinya perbuatan mesum, cabul dalam ruangan tertutup, dan bukan sebagai pasangan yang syah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved