10 Remaja Terjaring Razia Kos Disidang, Terancam Denda Rp 50 Juta

Pria berinisal IH, IP, dan NS bersama wanita berinisial LS yang diamankan di sebuah rumah kost yang sama namun berbeda kamar.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Ya' M Nurul Anshory
Suasana proses persidangan sepuluh orang remaja yang terjaring razia kost, Rabu (9/1/2019). 

Ketentuan pidana pada pasal 44 ayat 1 dan 2 tertuang dalam pasal 45, menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan daerah tersebut diatas diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp.50 juta rupiah.

Terdakwa meminta keringanan kepada hakim kemudian Hakim Ketua Hendra, SH MH menjatuhkan hukuman denda Rp.300 ribu rupiah atau subsider kurungan 7 hari jika terdakwa tidak mampu membayar.

Para terdakwa menerima dan bersedia membayar hukuman yang dijatuhkan kepada mereka tanpa membantah sepatah katapun.

Akhirnya sidang tindak pidana ringan pelanggaran perda pun selesai dan dilanjutkan dengan sidang pedagang kaki lima yang melanggar ketertiban umum.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved