2019, BKN Pastikan Pecat PNS Koruptor Termasuk 47 Orang di Kalimantan Barat
Hingga saat ini masih ada laporan terkait PNS yang terbukti tipikor dan diidentifikasi beberapa PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) belum memberhentika
Penulis: Rihard Nelson | Editor: Rihard Nelson
2019, BKN Pastikan Pecat PNS Koruptor Termasuk 47 Orang di Kalimantan Barat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) diberhentikan.
Di Kalbar, tercatat ada 47 PNS teridentifikasi korupsi terdiri dari 4 orang pegawai Pemprov Kalbar sisanya 43 orang tersebar di Kabupaten/Kota.
Pemecatan PNS korupsi itu merupakan komitmen BKN yang ditegaskan kembali pada Rapat Evaluasi Capaian Kinerja & Anggaran 2018 serta Outlook Program & Kegiatan TA 2019 di Pusbang ASN, Ciawi, Bogor (27/12/2018).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga menyampaikan menyampaikan bahwa BKN akan menggencarkan kembali gerakan #ASNKerenTanpaKorupsi pada outlook kinerja 2019.
Baca: Bawaslu Segera Gelar Sidang Pemeriksaan, Minta KPU RI dan Pihak OSO Siapkan Laporan
Baca: Kisruh Pencopotan M Zeet Usai, Sutarmidji Segera Lantik Pj Sekda Kalbar
Baca: Klopp Mengaku Tak Peduli Hasil Pertandingan Manchester City, Meskipun Tahu Reaksi Suporter
Disinggung BKN bahwa masih menemukan adanya PNS yang terindikasi korupsi namun masih beraktivitas.
"Hingga saat ini masih ada laporan terkait PNS yang terbukti tipikor dan diidentifikasi beberapa PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) belum memberhentikan PNS tipikor tersebut atau belum semua kasus PNS Tipikor yang ditindaklanjuti oleh PPK,".
Baca: Sutarmidji Temukan Tenaga Kontrak Lebih Berkuasa dari PNS di Pemprov Kalbar, Ini Harus Digenahkan!
Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Gaji, Tunjangan, Kesejahteraan dan Kinerja BKN, Paryono menyampaikan bahwa sampai akhir tahun 2015 sebanyak 2.357 PNS yang tersangkut kasus Tipikor harus ditindaklanjuti oleh PPK.
Namun demikian hingga saat ini baru 480 yang respons.
Untuk itu, BKN segera menyiapkan strategi jitu dan business process untuk memberhentikan ASN Tipikor dalam perencanaan kinerja BKN pada 2019 mendatang.
Baca: Aura Kasih Dikabarkan Telah Menikah Diam-diam dengan Eryck Amaral, Foto Buku Nikahnya Tersebar
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil ( PNS) yang berstatus koruptor.
SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.
“Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018," ucap Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Penandatanganan SKB itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan antara Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (4/9/2018).
Saat itu disebutkan ada 2.357 PNS koruptor yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetapi masih aktif dan menerima gaji.