Kisruh Pencopotan M Zeet Usai, Sutarmidji Segera Lantik Pj Sekda Kalbar
Gubernur Kalbar langsung mengajukan nama Penjabat (Pj) Sekda, awalnya selama kisruh pencopotan M Zeet Hamdy Assovy
Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
Kisruh Pencopotan M Zeet Usai, Sutarmidji Segera Lantik Pj Sekda Kalbar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berhasil mencopot M Zeet Hamdy Assovy dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, saat melalui surat yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, beberapa waktu lalu.
Gubernur Kalbar langsung mengajukan nama Penjabat (Pj) Sekda, awalnya selama kisruh pencopotan M Zeet Hamdy Assovy, Sutarmidji telah memperpanjang jabatan Plh Sekda, Syarif Kamaruzaman.
Baca: Bawaslu Segera Gelar Sidang Pemeriksaan, Minta KPU RI dan Pihak OSO Siapkan Laporan
Baca: M Zeet Hamdy Lolos Seleksi Sekjen KPK Gelombang Kedua, Tinggal Tes Wawancara, Ini 5 Pesaingnya!
Baca: Gubernur Sutarmidji Sampaikan Belasungkawa untuk Ifan Seventeen, Minta Terus Berkarya Usai Tsunami
Syarif Kamaruzaman adalah Plh yang ditunjuk oleh Pj Gubernur Kalbar, Dodi Riyadmadji saat M Zeet mengajukan cuti, beberapa hari sebelum Midji dilantik sebagai Gubernur Kalbar.
Surat Keputusan Pj Sekda Kalbar yang diajukan Midji sudah turun dari Kementerian Dalam Negeri.
"Insyaallah Senin depan (31/12) saya akan lantik Pj Sekda, karena SK dari Mendagri sudah turun," ucap Midji saat diwawancarai, Kamis (27/12/2018).
Pj Sekda akan menjabat sampai ditetapkan sekda Definitif melalui open bidding yang akan dilakukan oleh Pemprov Kalbar.
Surat Pemecatan Dari Presiden Jokowi
Sebelumnya, kisruh panjang antara Gubernur Kalbar Sutarmidji dengan M Zeet ini berakhir dengan resmi diterimanya surat pemecatan M Zeet dari Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Gubernur Kalbar, Sutarmidji telah menerima salinan SK pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, M Zeet yang telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Baca: Hal Ini Yang Dilakukan Bhabinkamtibmas Dalam Momen Natal 2018
Baca: Pernah Melejit, Grup K-pop Ini Justru Terancam Hilang di 2019: Ada yang Fokus Proyek Solo
Baca: Didukung DPR RI, Amirullah Harap Pontianak Bebas 2025 Terwujud
Hal ini disampaikan Plh Sekda Kalbar, Syarif Kamaruzaman. SK tersebut diterima, Midji juga Rabu (5/12/18).
"Iya, SK pemberhentian Pak Zeet sudah diterima oleh Pak. Gubernur. Surat dari Presiden melalui Sekretariat Kabinet Republik Indonesia bernomor 362/Adm/11/2018 ," ucapnya.
Kemudian dalam lampiran salinan surat keputusan Presiden tersebut disebutkan bahwa Pertama, Sdr. Dr. M. Zeet Hamdy Assovie, M.T.M., NIP 196208151991031011, Pembina Utama (Gol.IV/e), diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Kedua, Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Setelah surat itu diterima, Kamaruzaman memastikan segera membuat surat untuk M Zeet agar mengembalikan atau menyerahkan kembali segala fasilitas yang berkaitan dan melekat dengan jabatan Sekda.