Breaking News

Gadai Mobil Rental Seharga Rp 15 Juta, Penjual Ikan Diciduk Polisi

Korban melapor ke Polres Tulungagung pada Selasa (11/12/2018) karena mobilnya tidak dikembalikan terlapor

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Pelaku penggelapan mobil, Suryadi, saat akan dimasukkan ruang tahanan Polres Tulungagung. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TULUNGAGUNG - Berawal menggelapkan mobil rental Toyota Kijang LF80 AG 751 RK, milik Imam Samroni (48) warga Desa/Kecamatan Kalidawir, penjual ikan Suryadi, diringkus Anggota Satreskrim Polres Tulungagung.

Suryadi,warga Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol ditangkap di kontrakannya di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Senin (24/12/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Korban melapor ke Polres Tulungagung pada Selasa (11/12/2018) karena mobilnya tidak dikembalikan terlapor," terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji, Rabu (26/12/2018).

Baca: Wabup Hairiah Dukung HIPMI Bangun Ekonomi Kreatif Sambas

Baca: Amien Rais Gabung Politisi Ingin Kembalikan Orde Baru, 5 Pendiri PAN Layangkan Surat Terbuka

Baca: Huawei Buat Kebijakan Tegas, Karyawan Pengguna iPhone Tak Dapat Promosi Jabatan

Lanjut Sumaji, terlapor menyewa mobil milik korban pada Maret 2018 dengan harga sewa Rp 2.500.000 per bulan.

Namun pada Juli 2018 terlapor sudah tidak membayar uang sewa. Samroni sudah berupaya mencari Suryadi, namun tidak pernah ketemu.

"Pemilik mobil kemudian melapor ke Polres Tulungagung. Dari laporan itu polisi kemudian melakukan penyelidikan," tambah Sumaji. 

Polisi melacak keberadaan Suryadi, namun tidak pernah bisa ketemu.

Terakhir polisi mendapatkan laporan, Suryadi tengah berada di rumah kontrakannya. Tak mau kehilangan jejak, polisi segera menangkapnya.

Baca: DPRD Gelar Rapat Paripurna, Pidato Visi Misi Wali Kota Pontianak Masa Jabatan 2018-2023

Baca: Warga Berbondong-bondong Hadiri Open House di Kediaman Bupati Rupinus

"Terlapor ini mengaku sudah menggadaikan mobil rental itu. Uangnya untuk keperluan pribadi," ungkap Sumaji.

Suryadi menggadaikan mobil itu seharga Rp 15 juta, kepada seseorang di Kecamatan Ngunut.

Ia juga berkilah, hanya sebentar menggadaikan mobil itu dan segera menebusnya.

Sebagian uang gadai juga digunakan untuk membayar sewa kepada Samroni.

"Mobil juga sudah kami amankan. Saat kami temukan, mobil dalam keadaan kempes karena tida pernah dipakai," ujar Sumaji.

Suryadi akan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadaikan Mobil yang Disewanya, Suryadi Dibekuk Anggota Polres Tulungagung, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved