Dewan Sanggau: Remisi Adalah Hak Narapidana

Politisi PDI Perjuangan Kabupaten Sanggau itu menambahkan, pemberian remisi juga harus selektif dan benar-benar harus sesuai dengan kriteria

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Anggota Komisi A DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus SPd SD 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sekretaris Komisi I DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus SPd SD menegaskan, remisi merupakan hak bagi narapidana yang diberikan berupa potongan masa tahanan ataupun bebas langsung terhadap narapidana dengan pertimbangan dan alasan tertentu.

“Tentunya pasti ada kriteria dan syarat dari pihak Rutan untuk memberikan remisi terhadap warga binaan untuk mendapatkan remisi, ” katanya, Rabu (26/12/2018).

Baca: Karutan Jelaskan Syarat Bagi Narapidana Yang Memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan

Baca: 64 Narapidana Rutan Sanggau Peroleh Remisi Natal Tahun 2018

Politisi PDI Perjuangan Kabupaten Sanggau itu menambahkan, pemberian remisi juga harus selektif dan benar-benar harus sesuai dengan kriteria dan syarat-syarat yang ditentukan.

“Karena ini hak napi, jadi harus benar-benar dilihat betul, mana yang memang berhak menerima remisi dan mana yang tidak. Sehingga tidak menimbulkan adanya kecemburuan sosial antar warga binaan, ” ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved