64 Narapidana Rutan Sanggau Peroleh Remisi Natal Tahun 2018
Isnawan menjelaskan, dalam rangka perayaan natal, Rutan akan memberikan besukan khusus hari raya natal yaitu tanggal 25 dan 26 Desember
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sebanyak 64 narapidana di Rutan Klas II B Sanggau mendapat remisi hari raya natal tahun 2018. Pemberian remisi diserahkan langsung Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Isnawan di aula Rutan Sanggau, Selasa (25/12).
“Dengan rincian besaran remisi 15 hari sebanyak 22 orang dan besaran remisi satu bulan sebanyak 42 orang, ” katanya, Rabu (26/12/2018).
Baca: Update Cuaca di Sanggau Kota Saat Ini
Baca: Open House Natal di Rumah Dinas Wakil Bupati Sanggau
Isnawan menjelaskan, dalam rangka perayaan natal, Rutan akan memberikan besukan khusus hari raya natal yaitu tanggal 25 dan 26 Desember dimulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib.
“Pihak Rutan berharap perayaan natal bisa menambah keakraban antara warga binaan dengan keluragnya, ” jelasnya.