Karutan Jelaskan Syarat Bagi Narapidana Yang Memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan

Bagi narapidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, pelanggaran HAM berat, kejahatan transnasional dan kejahatan

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HENDRI CHORNELIUS
Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Isnawan saat foto bersama usai acara pemberian remisi natal tahun 2018 di aula Rutan Sanggau, Selasa (25/12). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Isnawan menyampaikan syarat bagi narapidana yang mendapatkan remisi yakni, warga binaan permasyarakatan, sedang tidak menjalani CMB, tidak sedang menjalani pidana pengganti denda.

“Tidak dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup dan sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan dan tidak dikenakan hukuman disiplin, ” katanya, Rabu (26/12/2018).

Baca: 64 Narapidana Rutan Sanggau Peroleh Remisi Natal Tahun 2018

Baca: Update Cuaca di Sanggau Kota Saat Ini

Bagi narapidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, pelanggaran HAM berat, kejahatan transnasional dan kejahatan terhadap keamanan Negara, wajib melampirkan surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang ditetapkan instansi penegak hukum.

“Kemudian, surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari Kalapas atau BNPT bagi narapidana terorisme. Tapi disinikan tidak ada (napi terorisme). Selanjutnya, bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan bagi narapidana korupsi, ” pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved