Terbukti Miliki Sabu 1,5 Ons, Residivis Narkoba Tertangkap Petugas di Singkawang

Satuan Narkoba Polres Singkawang mengamankan TN (30) diduga bandar Narkoba jenis sabu di Jalan Kaliasin Dalam, Kelurahan Sedau

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Satuan Narkoba Polres Singkawang mengamankan TN (30) diduga bandar Narkoba jenis sabu di Jalan Kaliasin Dalam, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Rabu (19/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Narkoba Polres Singkawang mengamankan TN (30) diduga bandar Narkoba jenis sabu di Jalan Kaliasin Dalam, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Rabu (19/12/2018).

"Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu +/- Brutto 1,5 ons," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Robert Damanik, Kamis (20/12/2018).

‌Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diberitahukan kepada Kasat Res Narkoba bahwa pelaku adalah residivis yang baru beberapa bulan keluar dari Lapas karena kasus Narkoba.

Pelaku sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Singkawang Barat dan Kecamatan Singkawang Selatan.

Baca: Musnahkan 1.3 Kg Sabu-sabu dan 249 Butir Ekstasi ,Kapolda Kalbar Harap Peran Masyarakat

Baca: Suasana Konferensi Pers Perpres 82 oleh BPJS Kesehatan Singkawang

Kemudian Kasat Res Narkoba memerintahkan anggota untuk melakukan Lidik selama satu Minggu terhadap pelaku.

Setelah didapat informasi yang akurat bahwa pelaku mengambil barang di Jalan Natuna, Kecamatan Singkawang Barat, selanjutnya dilakukan RPE/penangkapan terhadap pelaku.

Setelah didapat informasi keberadaan dan tempat tinggal pelaku, dilakukan penangkapan terhadap pelaku di dalam rumahnya yang terletak di Jalan Kaliasin Dalam, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Setelah dilakukan penangkapan, bersama para saksi dan disaksikan Ketua RT serta warga sekitar, dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor dan ditemukan beberapakali barang bukti di meja rias pelaku.

Barang bukti (BB) yang diamankan Narkotika jenis sabu +/- Brutto 1,5 ons, terdiri dari kantong klip transparan besar.

Satu kantong klip transparan sedang. Lima paketan kecil. Uang tunai diduga hasil penjualan shabu Rp 3,5 juta.

‌Satu buah kantong plastik klip besar di dalamnya terdapat kantong klip kecil kosong.

Satu buah skiil/alat timbang warna Silver Hitam. Dua buah sendok pipet kecil warna Putih dan warna Bening bergaris Hijau.

Baca: Hadiri Natal di Gereja GPdi, Ini Pesan Penting Wabup Kapuas Hulu

Satu buah botol bong hisap sabu. Satu buah kotak warna Putih merk SCORLINES.

Saya buah dompet warna Hitam merk LACOSTE. Saya buah kotak bulat plastik warna Hitam.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved